Transparansi bukan Lomba Rilis
Penulis / Redaksi:
admin
Senin, 28 September 2026 15:47 WITA
169 tayangan
4 menit baca
Oleh, M Danial
Refleksi Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2026
TANGGAL 28 September setiap tahun. Masyarakat dunia memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia (International Right to Know Day). Tidak banyak yang tahu apalagi peduli hari penting tersebut.
Hari Hak untuk Tahu Sedunia. Saya menyingkat HHuTS. Dicanangkan 28 September di Sofia, Bulgaria, 24 tahun lalu. Dicanangkan oleh para penggiat demokrasi dan organisasi masyarakat sipil, badan-badan internasional dan lembaga pemerintah dari 60-an negara demokrasi di dunia.
Peringatan HHuTS idealnya menjadi momentum bagi lembaga pemerintah sebagai badan publik. Untuk membarui semangat dan komitmen atas transparansi dan keterbukaan informasi. Idealnya begitu.
"Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD,
atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri." (Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik). Parpol dan organisasi kemasyarakatan masuk kategori badan publik.
HHuTS juga merupakan momentum untuk melakukan evaluasi dan menguji: sejauhmana transparansi dan keterbukaan telah dilaksanakan. Apakah sudah mengarah atau sudah menjadi budaya pemerintahan. Atau memang masih sebatas jargon untuk pencitraan.
Dalam konteks Sulawesi Barat, pertanyaan ini sangat relevan. Hingga kini masih sering terjadi sengketa informasi antara masyarakat dengan badan publik. Bahkan ada badan publik yang tidak mematuhi putusan penyelesaian sengketa yang sudah final.
Di sinilah pentingnya komitmen yang disertai kesungguhan - konsistensi badan publik. Untuk menghormati hak masyarakat mengetahui dan memperoleh informasi publik. Dan kepatuhan terhadap putusan sengketa yang bersifat mengikat.
Di sisi lain banyak instansi pemerintah sangat bersemangat. Bahkan seolah berlomba mempublikasikan kegiatan walau melulu seremonial. Karena itulah perlu dibedakan publikasi kegiatan dan transparansi. Banyaknya rilis kegiatan instansi tidak otomatis menjadi gambaran sebuah badan publik telah transparan. Rilis yang hanya menyajikan foto pejabat dan pidato yang semuanya berisi pesan normatif pernyataan keberhasilan, lebih tepat disebut informasi publikasi. Karena masyarakat hanya disuguhi informasi seremonial dan narasi pidato pejabat yang menyita halaman karena kelewat panjang. Yang untuk disebut berita pun tidak memenuhi standar dan kaidah jurnalistik.
Transparansi menuntut lebih dari itu. Masyarakat perlu mengetahui tujuan suatu kegiatan, apa dasar hukumnya, berapa anggarannya, bersumber dari mana. Penting juga siapa penerima manfaatnya, bagaimana prosesnya, siapa pelaksana dan penanggung jawab dan bagaimana pertanggung jawabannya.
Di sini pentingnya pembeda antara “memberi tahu” dan “memberikan informasi.” Publik perlu diberitahu bahwa ada program yang dilaksanakan pemerintah. Transparansi adalah penyajian informasi secara utuh, jujur, akurat, dan menggambarkan keberhasilan maupun kegagalan. Transparansi
memungkinkan masyarakat untuk mengawasi. Mendalami urgensi sebuah program, apakah anggarannya wajar, apakah dilaksanakan dengan benar sesuai aturan, dan bagaimana manfaatnya bagi masyarakat.
Keterbukaan jangan diukur seberapa banyak informasi kegiatan diproduksi dan dirilis. Sangat ironis jika ruang komunikasi publik pemerintah hanya dipadati rilis kegiatan seremonial. Sedangkan informasi untuk bahan masyarakat memantau - mengawasi anggaran dan kebijakan pemerintah sulit diperoleh.
Transparansi bukan lomba banyaknya rilis, bukan pula lomba pose pejabat. Melainkan membuka informasi apa yang pemerintah atau badan publik kerjakan, dan memberikan ruang bagi publik mengujinya.
UU Nomor 14 Tahun 2008 telah memberikan kerangka yang jelas. Mengenai hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik. Sedangkan informasi yang dikecualikan memiliki mekanisme dan alasan pengecualian yang harus dapat dipertanggung jawabkan. Keterbukaan tidak boleh bergantung pada pimpinan. Apalagi mengaitkan apakah sebuah informasi menyenangkan atau tidak.
Menurut survei, praktik tidak transparan di lembaga pemerintahan merupakan salah satu celah terbesar yang memicu terjadinya korupsi. Ketika proses pengambilan keputusan, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan anggaran dilakukan secara tertutup, pengawasan publik menjadi lumpuh. Sehingga mempermudah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Provinsi Sulbar yang baru melewati usia ke-22, membutuhkan budaya keterbukaan yang substantif. Bukan sekadar prosedural dan administratif. Itulah pentingnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Namun tidak cukup hanya sebagai pelengkap struktur. Melainkan betul - betul menjadi gerbang pelayanan informasi. Dan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang relevan.
HHuTS idealnya juga menjadi untuk mengubah mindset di kalangan aparat tentang transparansi. Tentu perlu bagi masyarakat mengetahui kabar apa yang dilakukan pemerintah. Tapi penting bagi mereka informasi untuk menilai bagaimana dan untuk siapa kebijakan dijalankan.
Pemerintahan transparan yang selalu didengungkan. Kerap dibumbui slogan pemerintahan yang terbuka dan demokratis. Tidak cukup hanya dengan bicara dan pidato yang bikin publik jenuh. Yang dibutuhkan adalah transparansi dan keterbukaan subtantif. Pemerintah berkomitmen sungguh - sungguh membuka informasi, mendengar kritik dan membiarkan kebijakannya diuji publik.
Keterbukaan bukan tentang seberapa banyak pemerintah memberitakan dirinya. Tetapi seberapa luas ruang bagi masyarakat untuk mengetahui, mengawasi dan mempertanggung - jawabkan apa yang dikerjakan dengan uang rakyat. (*)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.
