Sumpah ! Pemuda Butuh Keterbukaan
Penulis / Redaksi:
admin
Rabu, 28 Oktober 2026 09:33 WITA
102 tayangan
3 menit baca
Oleh, M Danial
HARI Sumpah Pemuda kini memasuki usia ke 98 tahun. Dua tahun lagi ikrar bersejarah satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa, berusia satu abad sejak diikrarkan pada 28 Oktober 1928.
Peringatan Hari Sumpah Pemuda semestinya tidak sekadar menjadi rutinitas dan seremoni tahunan. Tetapu menjadi momentum refleksi untuk menguji kembali: masihkah semangat sumpah pemuda 1928 menginspirasi praktik kehidupan berbangsa dan bernegara hari ini?
Ikrar Sumpah Pemuda adalah implementasi nyata keberanian pemuda era 1928 melampaui sekat kedaerahan. Menyatukan dan membingkai semangat dan tekad untuk mewujudkan satu Indonesia sebagai rumah bersama. Mereka tidak menunggu keadaan menjadi ideal untuk bergerak dan bersuara. Melainkan proaktif mengambil peran demi masa depan bangsa yang menjadi pertaruhan.
Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, pemuda tidak lagi berhadapan dengan kolonialisme sebagaimana 98 tahun lalu. Tantangan di masa kini adalah pemenuhan hak atas demokrasi, kebebasan dan keberanian berpikir, dan ruang partisipasi publik yang tetap terjamin. Di tengah kemajuan teknologi dan kemudahan komunikasi, ruang untuk menyampaikan pendapat dan kritik memang sudah terbuka lebar. Keterbukaan pun selalu digaungkan sebagai prinsip dan budaya kerja pemerintah. Namun menjadi pertanyaan; apakah keterbukaan itu benar-benar disertai kesediaan mendengar, menerima perbedaan, dan mempertanggungjawabkan kekuasaan?
Keterbukaan terasa paradoksal ketika informasi begitu melimpah. Tetapi akses terhadap informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik masih menghadapi hambatan. Kritik konstruktif kerap masih cenderung dipandang sebagai serangan karena kebencian, ketimbang diterima sebagai masukan. Pertanyaan publik tidak selalu dijawab dengan penjelasan yang sebagaimana harusnya. Bahkan, ketika warga berusaha mengawasi kebijakan penggunaan anggaran, keterbukaan belum tentu hadir sebagai sikap yang sungguh-sungguh disertai itikad baik untuk melayani.
Dalam situasi seperti ini, pemuda tidak boleh berhenti dan menjadi penonton. Apalagi hanya untuk menjadi pelengkap seremoni. Mereka harus mengambil bagian dalam mengawal kebijakan, menguji informasi, menyampaikan kritik yang berbasis data dan fakta. Juga untuk memastikan kepentingan masyarakat tidak tenggelam di balik kepentingan elite.
Keterbukaan informasi publik bukan semata urusan administrasi pemerintahan. Ia adalah prasyarat bagi partisipasi publik dan kontrol demokratis. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi. Informasi publik adalah hak rakyat dan kewajiban badan publik. Pemenuhan hak rakyat akan informasi, agar rakyat dapat menilai dan mengawasi kebijakan dan anggaran yang harus benar-benar diarahkan untuk kebutuhan mereka.
Di Sulawesi Barat, semangat keterbukaan perlu terus dirawat dan diterjemahkan ke dalam praktik. Pemerintah tidak cukup hanya rajin mempublikasikan kegiatan seremonial. Foto pejabat ditampilkan, pidato narasi panjang klaim keberhasilan dikutip berulang-ulang. Namun di sisi lain informasi tidak selalu mudah diakses publik. Keterbukaan informasi kerap ditafsirkan keliru para pejabat demi menjaga citra. Bahkan kritik dianggap angin lalu. Lebih dari itu, putusan sengketa informasi diabaikan oleh badan publik.
Pemuda, mahasiswa, pelajar, organisasi dan komunitas masyarakat sipil merupakan elemen penting untuk mengawasi dan melakukan kritik konstruktif. Namun, keberanian mengkritik harus disertai tanggung jawab memeriksa fakta dan memverifikasi data, menghormati hak orang lain, dan menawarkan gagasan perbaikan. Sebaliknya, pemerintah harus membuka ruang dialog, bukan sekadar mengundang partisipasi untuk kebutuhan formalitas. Kritik jangan pernah dianggap sebagai ancaman. Sebagaimana keterbukaan bukan berarti akan mengungkap kelemahan.
Seratus tahun Sumpah Pemuda akan diperingati pada 2028. Dua tahun menuju satu abad Sumpah Pemuda harus menjadi momentum untuk instrospeksi: apakah generasi muda hari ini semakin berani mengambil tanggung jawab kebangsaan? Dan apakah negara semakin lapang menyediakan ruang bagi suara penuda?
Sumpah Pemuda tidak mewariskan kewajiban untuk terus mengulang ikrar. Melainkan keberanian untuk menembus sekat, menyatukan perbedaan, dan memperjuangkan masa depan bersama. Jangan sampai kita hanya lantang memuji dan mengagungkan keberanian pemuda 1928. Tapi gelisah ketika pemuda hari ini berani selalu bertanya, mengkritik, dan menuntut keterbukaan. Persatuan tanpa kebebasan hanya akan menjadi slogan. Klaim kemajuan yang dibanggakan tanpa disertai keterbukaan, sangat berisiko kehilangan arah, bahkan kepercayaan publik. Selamat Hari Sumpah Pemuda 2026. (*)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.
