Sekda Sulbar Luruskan Isu PPPK Dirumahkan, Gaji hingga Desember 2026 Dipastikan Aman
Penulis / Redaksi:
admin
Selasa, 3 November 2026 19:53 WITA
34 tayangan
2 menit baca
MAMUJU,- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Junda Maulana, memberikan klarifikasi terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang memunculkan isu sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dirumahkan selama empat bulan. Dia menegaskan kebijakan tersebut bukan bertujuan mengurangi jumlah pegawai ataupun memberhentikan PPPK.
Penjelasan tersebut disampaikan Junda saat menjadi pembina upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional di lingkungan Pemprov Sulbar, Senin (20/07). Diakui, langkah itu merupakan upaya Pemerintah Provinsi Sulbar mendorong perhatian pemerintah pusat terhadap persoalan implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dalam arahannya, Junda meminta seluruh PPPK memahami latar belakang kebijakan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai langkah yang diambil pemerintah daerah.
"Saya ingin mengklarifikasi agar mindset saudara-saudara PPPK tidak keliru mengenai mengapa dirumahkan selama empat bulan. Tidak ada sedikit pun niat dari Bapak Gubernur maupun kami semua untuk tidak mencintai saudara-saudara, apalagi sampai memberhentikan PPPK," kata Junda Maulana dalam keterangannya, Senin (20/07/2026).
Dia menjelaskan, ketentuan dalam UU HKPD mengatur batas maksimal belanja pegawai pemerintah daerah sebesar 30 persen. Ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek yang harus dipenuhi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah, dengan penerapan yang dikaitkan pada penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat mulai 2027.
Menurut Junda, apabila ketentuan tersebut diterapkan tanpa adanya penyesuaian terhadap kondisi fiskal daerah, sejumlah pemerintah daerah berpotensi menghadapi kesulitan dalam memenuhi belanja pegawai.
"Kalau ketentuan itu diberlakukan, kami khawatir pemerintah daerah akan mengalami kesulitan membayar gaji ASN, baik PNS maupun PPPK, apabila dana transfer tidak bertambah," ujarnya.
Junda mengungkapkan, kebijakan WFA yang ditempuh Pemprov Sulbar turut mendapat perhatian pemerintah pusat. Bahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta penjelasan langsung melalui pertemuan virtual bersama Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK).
Menurutnya, sehari setelah penjelasan tersebut, Menteri Dalam Negeri membawa persoalan itu dalam rapat bersama Komisi II DPR RI. Pembahasan tersebut kemudian berujung pada keputusan pemerintah untuk menunda pemberlakuan ketentuan terkait.
"Alhamdulillah, pemerintah bersama DPR RI memutuskan menunda pemberlakuan ketentuan dalam UU HKPD. Dengan begitu, Insya Allah tidak ada pemecatan bagi PPPK yang benar-benar menjalankan tugas dengan baik," ucap Junda.
Meski demikian, Junda mengingatkan seluruh PPPK agar tetap menjaga kedisiplinan dan menunjukkan kinerja yang baik. Dia menegaskan, status sebagai PPPK bukan berarti pegawai terbebas dari kewajiban maupun sanksi kepegawaian apabila melakukan pelanggaran. (Rls)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.
