THR dan Sejarahnya
Penulis / Redaksi:
admin
Senin, 2 Mei 2022 12:53 WITA
654 tayangan
3 menit baca
Catatan M Danial
SETIAP menjelang idul fitri, banyak yang selalu menjadi perbincangan menyangkut kebutuhan lebaran. Selain soal kenaikan harga berbagai kebutuhan, ramai dibicarakan juga soal THR (tunjangan hari raya) yang seolah menjadi bagian dari tradisi lebaran.
Sejatinya THR merupakan semacam bonus hari raya untuk para pegawai atau pekerja. Karena itulah, pemberian THR diatur secara resmi oleh pemerintah sebagai kewajiban instansi atau perusahaan. Namun, anggapan kebanyakan orang bahwa THR sama dengan hadiah lebaran pada umumnya. Yang berharap hadiah lebaran, bilang menunggu THR.
Sejarah THR yang dirangkum dari beberapa sumber. Dicetuskan pertama kali pada awal 1950-an oleh Perdana Menteri (saat itu) Soekiman Wirjosandjoyo. Kebijakan THR merupakan salah satu program kerja Kabinet Soekiman untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Berupa pemberian tunjangan hari raya keagamaan kepada pamong pradja, yang kini dikenal dengan PNS (pegawai negeri sipil.
Pada awal kebijakan, THR untuk para pamong praja sebesar Rp 125 - Rp 200 perorang, setara dengan Rp1.100.000-Rp1.750.000 saat ini. Jumlah tersebut, diberikan tidak hanya dalam bentuk uang. Namun juga berupa sembako seperti beras. Ketentuan THR saat itu, hanya berlaku sebatas di lingkungan PNS, sehingga menimbulkan protes kalangan buruh.
Para buruh merasa tidak adil karena ketentuan THR hanya bagi kalangan PNS. Sedangkan para buruh bekerja keras juga untuk membangkitkan perekonomian nasional. Perjuangan para buruh berhasil setelah aksi mogok kerja menuntut pemberian THR. Gelombang protes para buruh yang memuncak pada 13 Februari 1952, membuahkan hasil. Berupa kepastian mendapat THR juga, sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi PNS.
Pemberian THR bagi pegawai swasta, termasuk para buruh, menjadi mandatori setelah diatur pemerintah pada 1994. Saat itu Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Peraturan tersebut, disempurnakan dengan UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Dalam peraturan diatur bahwa pegawai / karyawan yang sudah bekerja lebih dari 3 bulan, wajib mendapatkan THR yang disesuaikan dengan masa kerjanya. Sedangkan yang sudah satu tahun mendapat THR sebesar satu bulan gaji.
Pemerintah kembali merevisi aturan tentang THR pada 2016. Dalam peraturan hasil revisi, disebutkan bahwa THR diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
Belakangan, ketentuan THR tidak hanya untuk pegawai pemerintah, PNS dan ASN (aparatur sipil negara) dan karyawan atau pekerja perusahaan swasta. THR disiapkan juga untuk para pejabat negara, anggota DPR, DPD, DPRD, dan pejabat publik lainnya. Anggaran jumbo disiapkan pemerintah untuk kebutuhan tersebut.
Sedangkan THR untuk karyawan swasta, termasuk para buruh, merupakan kewajiban masing-masing perusahaan.
Apakah semua yang diatur UU untuk mendapat THR sudah mendapatkan haknya ? Wallahu alam. Selamat idul fitri 1443 H. (*)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.
