Kamis, 5 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

T S M

Penulis / Redaksi: admin
Selasa, 24 Mei 2022 07:21 WITA 562 tayangan 3 menit baca
T S M
Foto ilustrasi / Dokumentasi Opini - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
Oleh, M Danial SEBUAH pesan WhatsApp dari seorang teman, beberapa hari lalu. Intinya mengenai TSM. Istilah yang sering terdengar pada musim pemilu. Terutama pada pengajuan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) karena dugaan kecurangan. Saya merespon pesan teman itu dengan jawaban ringkas. Terstruktur, Sistematis, Masif. "Itu sudah umum diketahui, kawan," pesan berikutnya masuk ke HP saya. Katanya, TSM sudah melebar. Nuansanya merambah ke mana-mana. Benarkah ? Pekan lalu, Bawaslu RI mengumumkan nama Tim Seleksi calon anggota Bawaslu 25 provinsi. Setiap provinsi lima orang yang memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain berintegritas dan memiliki pengetahuan mengenai sistem penyelenggaraan dan pengawasan pemilu secara independen. Timsel bukan untuk memilih teman atau titipan dari pihak tertentu. Karena itulah, Timsel harus bersikap imparsial terhadap setiap calon. Idealnya seperti itu. Lima orang Timsel memanggul tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan publik. Dengan memilih orang yang memeroleh kepercayaan publik juga berdasarkan kompetensi yang mereka miliki. Timsel bertanggung jawab moral untuk memastikan yang bakal menjadi anggota Bawaslu memiliki independensi, kompetensi, memahami kompleksitas permasalahan pemilu dan pengawasan serta penanganan pelanggaran pemilu. Selain itu, memahami manajemen pemilu 2024. Sekali lagi, Timsel bukan untuk memilih teman atau mengakomodir titipan dari siapapun juga. Idealnya seperti itu. Kembali pada pesan WA soal TSM. Istilah itu pertama kali muncul pada 2008. Menggaung di ruang sidang MK dan menjadi pemberitaan media, terkait gugatan hasil Pilkada Jawa Timur 2008. Setelah itu, istilah atau bahasa TSM selalu menyertai gugatan peserta pemilu atau Pilkada ke MK. TSM juga menggaung pada gugatan hasil Pilpres. Mengutip mantan hakim MK, Maruarar Siahaan, yang dimaksud terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu atau pejabat dalam struktur pemerintahan untuk memenangkan salah satu calon. Sistematis, artinya pelanggaran yang dilakukan dengan perencanaan dengan koordinasi yang matang oleh berbagai pihak. "Sedangkan masif artinya pelanggaran yang dilakukan secara besar-besaran, terjadi di seluruh tempat pemungutan suara. Masif juga bisa berarti keberlanjutan dari terstruktur dsn sistematis," jelasnya, dikutip dari nasional.tempo.co (21/8/2014). Teman yang mengirim pesan WA berulang-ulang merepon balasan saya ke dia dengan emoji tertawa. Ia menyebut jawaban saya soal TSM yang sudah umum diketahui. Menurutnya, nuansa TSM sudah merambah kemana-mana. Terendus pada setiap rekrutmen pejabat publik atau semacamnya. Tidak terkecuali rekrutmen penyelenggara pemilu. Yang harus steril dari berbagai kepentingan tertentu. Bukan ibarat angin yang sangat terasa embusannya. Tapi tidak bisa diraba, apalagi dilihat. Proses rekrutmen yang diduga tidak terlepas dari praktik nepotisme, pertemanan, organisasi, atau label semacamnya. Jangan berharap banyak tanpa bernaung pada bendera yang berkibar. Termasuk rekruitmen yang melibatkan parpol. Semua sarat kepentingan dan menjadi rahasia umum. Terlepas dari kompetensi dan kapasitas para calon, semua untuk kepentingan tertentu. Fragmatisme. Yang punya teman selalu optimis, sebaliknya yang tidak punya jaringan perteman hanya bisa menonton. Ada benarnya kata teman, TSM: Teman Semua Menentukan. Wallahu alam (*)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman