Pagar Makan Tanaman
Penulis / Redaksi:
admin
Senin, 26 Agustus 2024 15:42 WITA
800 tayangan
3 menit baca
Oleh, M Danial
NETRALITAS ASN selalu didengungkan setiap pemilu dan pilkada. Seperti lagu yang sudah berulang-ulang diperdengarkan. Tapi persoalan netralitas ASN tetap saja terjadi. Ada yang ketahuan, tapi lebih banyak yang tak ketahuan. Atau seolah-olah tak diketahui atau dibiarkan.
Pada pemilu 2024 lalu, beredar isu "mobilisasi" ASN untuk memenangkan caleg tertentu. Pelakunya adalah pejabat kabupaten yang merupakan kerabat caleg DPRD kabupaten dan DPRD provinsi. Modusnya, para ASN yang baru terangkat menjadi PPPK "diperintahkan" mencari minimal sepuluh suara untuk kerabatnya yang menjadi caleg.
"Kami dipanggil berkelompok sampai sepuluh orang P3K yang baru. Setiap orang diminta mencari suara minimal sepuluh untuk keluarga pak Kadis yang menjadi caleg DPRD kabupaten dan provinsi. Kita semua terpaksa bilang siap (mencari suara) karena diancam ditempatkan di tempat jauh," cerita seorang guru PPPK pengangkatan 2023 di Kabupaten Polewali Mandar. Ia meminta identitasnya dirahasiakan karena menyangkut nasibnya sebagai ASN baru.
Memastikan netralitas ASN merupakan tantangan yang selalu terjadi setiap pemilu, terlebih Pilkada.
Tak bisa dipungkiri kedekatan emosional ASN dengan peserta kontestasi untuk memilih pemimpin lokal merupakan salah satu pemicu pelanggaran netralitas ASN di pilkada. Penyebab lain adalah kedekatan atau afiliasi pejabat sebagai atasan ASN kepada kandidat tertentu, membuatnya melakukan intervensi bahkan intimidasi terhadap bawahannya. Para bawahan pun tak berdaya terhadap kemauan atasannya.
Tak dipungkiri pula banyak ASN yang merasa posisinya terancam jika tak mendukung kandidat yang dijagokan atasannya. Apalagi jika sang kandidat adalah petahana dan dianggap memiliki peluang besar untuk menang. Itu yang menyebabkan banyak ASN mengabaikan netralitas. Malah berani berpihak kepada kandidat yang dianggap akan menguntungkan posisi dan karirnya. Apalagi jika ASN yang bersangkutan berada di zona nyaman atau yang biasa disebut "tempat basah".
Kondisi tersebut akan menyebabkan terjadinya iklim tidak kondusif di lingkungan kerja ASN yang memiliki pilihan berbeda-beda. Akan terjadi tekanan bagi ASN untuk melanggar netralitas karena berpihak kepada kandidat tertentu. Jika itu dibiarkan, kita jangan berharap pelayanan pemerintahan yang profesional.
Berbagai bentuk pelanggaran netralitas ASN pada pemilu atau pilkada. Seperti keterlibatan dalam sosialisasi dan kampanye. Pelanggaran lain, penggunaan fasilitas negara atau sarana milik pemerintah, keberpihakan pelayanan yang menguntungkan kandidat tertentu, hingga mobilisasi massa untuk kepentingan kandidat tertentu.
Netralitas ASN yang tidak terjaga akan berdampak terhadap proses demokrasi. Yang secara langsung atau tidak langsung akan menyebabkan ketidakadilan dalam kontestasi politik.
Perilaku tidak netral ASN dan penyelenggara negara akan mendegradasi pula kepercayaan publik terhadap ASN dan lembaga pemerintahan yang seharusnya menjadi pilar netralitas dan keadilan untuk demokrasi. Pelanggaran netralitas ASN akan menggerus integritas dan kredibilitas proses pilkada yang berpotensi pula menyebabkan instabilitas politik.
Pilkada serentak 2024 akan kembali menjadi ujian kualitas demokrasi di negara kita. Memastikan netralitas ASN merupakan tantangan untuk mewujudkan integritas dan kredibilitas Pilkada. Pengawasan netralitas ASN tak cukup hanya oleh Bawaslu. Para pimpinan atau atasan ASN harus proaktif melakukan pengawasan, serta menjadi teladan netralitas bagi bawahannya.
Pendaftaran peserta Pilkada 2024 yang akan berlangsung 27-29 Agustus di KPU provinsi dan kabupaten/kota harus menjadi perhatian serius untuk memastikan netralitas ASN. Misalnya adanya ASN yang menjadi bagian rombongan, kandidat paslon menuju kantor KPU. ASN yang sekedar menjadi penggembira pendaftaran paslon pun adalah bentuk ketidaknetralan.
Kita tidak menginginkan netralitas hanya sebagai slogan yang ramai didengungkan para pejabat. Tapi para pejabat yang merupakan atasan ASN diam-diam juga mempengaruhi, bahkan secara tidak sadar melakukan penyalahgunaan wewenang membuat kebijakan untuk memenangkan jagoannya.
Netralitas ASN bukan hanya untuk diucapkan, melainkan dibuktikan dengan tindakan nyata. Jangan selalu berulang terjadi para atasan ASN seperti pagar makan tanaman soal penegakan netralitas ASN. Itu karena para pejabat memiliki relasi kuasa terhadap bawahannya, pun keluarga bawahannya. (*)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.
