Kamis, 5 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Merdeka untuk Tahu

Penulis / Redaksi: admin
Rabu, 19 Agustus 2026 19:57 WITA 138 tayangan 4 menit baca
Merdeka untuk Tahu
Foto ilustrasi / Dokumentasi Opini - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
Oleh, M Danial EUFORIA peringatan hari ulang tahun ke-81 kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus lalu, satu-dua hari setelahnya masih berlangsung di berbagai tempat. Semangat dan kemeriahan masih menyedot perhatian warga. Kemeriahan membuat warga seolah tidak merasakan beban kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Satu-dua hari setelah puncak peringatan hari kemerdekaan. Perjalanan saya dari Polman ke Mamuju masih tersendat di beberapa titik lokasi kegiatan yang dipadati penonton dari berbagai kalangan. Sejatinya kemerdekaan tidak hanya berarti bebas dari penjajahan. Melainkan kebebasan bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat, aspirasi, dan kontrol terhadap pemerintah, dan mengakses informasi publik. Masyarakat berhak untuk mengetahui apa dan bagaimana setiap kebijakan yang dibuat pemerintah, dari mana anggaran diperoleh dan bagaimana digunakan. Juga bagaimana proses mengambilan setiap keputusan yang menyangkut kepentingan rakyat. Karena itulah, keterbukaan informasi merupakan salah satu bentuk dari kemerdekaan warga negara. Pada usia 81 tahun kemerdekaan Indonesia. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang memiliki dasar konstitusional perlu terus digaungkan. Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi. Hak tersebut diperjelas melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU KIP menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan. Jauh sebelumnya, kemerdekaan dan kebebasan memperoleh informasi tertuang dalam hukum internasional. Yaitu Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948. Ada juga Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR 1966) Pasal 19. Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tersebut melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Kebebasan memperoleh informasi sebagai hak asasi yang fundamental tertuang juga dalam Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 59 (1) Tahun 1946. Keterbukaan informasi bukan sekadar memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dan dokumen pemerintah. Lebih dari itu, merupakan sarana agar masyarakat dapat berpartisipasi untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan negara dan pemerintahan. UU KIP bertujuan menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana kebijakan, program, proses pengambilan keputusan, serta alasan di balik keputusan publik. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat memberikan masukan, pendapat, kritik konstruktif, serta pengawasan terhadap setiap kebijakan yang dilakukan pemerintah. Informasi publik juga erat kaitannya dengan akuntabilitas penyelenggaraan negara. Dengan keterbukaan informasi, setiap badan publik akan terdorong untuk bertanggung jawab dalam menjalankan tugas. Sebaliknya, sikap tertutup dan membatasan informasi akan membuat masyarakat kesulitan mengawasi dan menilai suatu kebijakan dilaksanakan dengan benar atau sebaliknya. Tetap perlu diingat bahwa kemerdekaan dan kebebasan memperoleh informasi bukan berarti seluruh informasi terbuka tanpa batas. UU KIP memberikan batasan bahwa informasi yang dikecualikan harus bersifat ketat dan terbatas. Artinya, keterbukaan harus berjalan bersama perlindungan terhadap kepentingan umum yang lebih besar memang dilindungi oleh hukum. Informasi yang dikecualikan harus didasari alasan yang jelas dengan mempertimbangkan manfaat dan mudharatnya bagi kepentingan masyarakat. Prinsipnya bukan merahasiakan sebanyak mungkin informasi, melainkan membuka informasi seluas mungkin dengan tetap menghormati batas-batas yang sah. Di era digital sekarang, tantangan keterbukaan informasi semakin kompleks. Masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi dalam hitungan detik. Namun, banyaknya informasi tidak selalu berarti masyarakat memperoleh informasi yang benar. Tidak bisa dipungkiri terjadinya distorsi informasi. Kerap terjadi adanya informasi yang tidak sesuai konteks, judul yang menyesatkan karena mengejar viral, atau informasi yang belum terverifikasi. Akibatnya, kebebasan berubah menjadi kebingungan. Sebab itulah, kemerdekaan dan kebebasan memperoleh informasi harus disertai kemampuan publik untuk mencermati sumbernya. Membedakan fakta dari opini. Kemerdekaan dan kebebasan atas informasi merupakan bagian penting dari demokrasi. Negara yang demokratis tidak cukup hanya memberikan hak kepada masyarakat. Negara harus pula memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Dengan bertanya, menyampaikan pendapat, memberikan kritik, dan evaluasi konstruktif. Merdeka atas informasi publik berarti merdeka untuk mengetahui apa yang menjadi hak publik. Ketika pemerintah terbuka dan masyarakat aktif menggunakan haknya atas informasi, demokrasi tidak lagi hanya menjadi konsep dan slogan. Tetapi hadir nyata dalam realitas kehidupan sehari-hari. Kemerdekaan bukan hanya sebatas kemeriahan dan rutinitas tahunan yang menghabiskan banyak biaya. Melainkan ketika rakyat mudah mengakses informasi yang dibutuhkan untuk membuat suaranya dihargai dan bermakna. (*)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman