Kamis, 5 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Masa Jabatan

Penulis / Redaksi: admin
Senin, 4 April 2022 19:42 WITA 831 tayangan 4 menit baca
Masa Jabatan
Foto ilustrasi / Dokumentasi Opini - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
Oleh, M Danial Seratus satu kepala daerah hasil Pilkada 2017 akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 ini. Tujuh gubernur, 76 bupati, dan 18 walikota. Pemerintah akan mengangkat penjabat yang akan menjabat hingga terpilih kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024. Di sisi lain, penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi masih menjadi perbincangan publik. Pro - kontra mengenai kedua wacana masih mewarnai memberitaan media. Merujuk pada UU Pilkada (UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota). Pengisian kekosongan jabatan gubernur diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur hasil Pilkada 2024. Untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota, diangkat penjabat yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Provinsi atau kabupaten / kota yang berakhir masa jabatan kepala daerahnya, akan digantikan oleh penjabat yang ditunjuk oleh Presiden atau Menteri Dalam Negeri. Jabatan pimpinan tinggi madya setara dengan eselon I, seperti sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, deputi, staf ahli kementerian, dan jabatan setara lainnya. Jabatan pimpinan tinggi pratama yang setara dengan eselon II di pemerintah provinsi, seperti kepala dinas atau kepala badan. UU mengatur juga masa jabatan penjabat gubernur, bupati, atau walikota. Penjelasan pasal 201 ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebut:  "Penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda." Beberapa pakar memandang pengangkatan penjabat menggantikan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya tidak memiliki legitimasi yang kuat, sebagaimana gubernur, bupati, walikota hasil Pilkada. Lebih tepat memperpanjang masa jabatan hingga dilantik kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024. Alasannya, para kepala daerah adalah hasil pemilihan langsung oleh rakyat. Sangat beda dengan pejabat dari ASN yang diangkat dari penunjukan. Pakar Otonomi Daerah, Prof Djohermansyah berpandangan lebih baik kepala daerah yang berakhir masa jabatannya diperpanjang sampai terpilih hasil Pilkada serentak 2024. Memperpanjang masa jabatan kepala daerah akan lebih kuat legitimasinya. Penjabat hasil pemilihan oleh rakyat memiliki juga kekuatan menghadapi gangguan intervensi politik. Sehingga menjamin pemerintahan daerah dapat berjalan efektif. "Akan lebih kuat legitimasinya. Akan lebih aman dari bermacam-macam intervensi politik, juga akan lebih membuat pemerintahan efektif di daerah yang bersangkutan. Akan lebih menjamin kelanjutan pembangunan," kata Prof Djohermansyah, pada diskusi Transparansi Penunjukan Penjabat Kepala Daerah, yang diselenggarakan Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dikutip voaindinesia.com. Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu menyebut langkah perpanjangan masa jabatan cukup dengan merevisi aturan hukum yang ada. Pandangan senada dikemukakan Prof Ramlan Surbakti, Guru Besar FISIP Universitas Airlangga, Surabaya. Ia sepakat perpanjangan masa jabatan agar efektifitas pemerintahan daerah lebih terjamin. Ramlan mengatakan, meneruskan masa jabatan kepala daerah lebih baik karena memiliki keterikatan dengan rakyat yang memilihnya. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berpandangan sebaliknya. Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, beranggapan tidak perlu memperpanjang masa jabatan kepala daerah. Masa jabatan yang sudah diatur UU selama lima tahun bisa meneruskan jabatannya untuk satu periode berikutnya. Ia mengakui pengisian jabatan dengan pejabat bukan hal ideal karena waktunya cukup lama. Pilkada menunggu 2024, lebih baik jadwal Pilkada yang dinormalkan. Pilkada beda dengan Pilpres. Bahkan, wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi, berbarengan usulan beberapa pihak mengenai penundaan Pemilu 2024. Pro-kontra masih terus berlangsung. Sementara, sikap publik yang menolak penundaan pemilu sudah jelas dari hasil survei beberapa lembaga kredibel. Salah satunya, Saiful Mujani Research & Consultan (SMRC), merilis hasil survei terbaru, beberapa hari lalu. Sebanyak 78,9 persen publik menyatakan menolak tegas wacana atau usulan pemilu 2024 ditunda. Hanya 11,9 persen menginginkan pemilu harus diundur karena alasan pandemi (78,9 persen menolak). Hasil survei yang setuju pemilu 2024 ditunda karena alasan pemulihan ekonomi 11,4 persen (79,8 persen menolak). Menudukung pemilu ditunda karena alasan pembangunan IKN 10,9 persen (78 persen menolak). Masa jabatan kepala daerah tertutup untuk diperpanjang. Bukan hal mudah juga pihak yang sangat ingin perubahan masa jabatan Presiden. Perpanjangan dan masa jabatan bisa lebih dari dua periode, pintunya di amandemen konstitusi. Siapa yang kuat, entahlah. (*)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman