Keterbukaan Formalitas
Penulis / Redaksi:
admin
Kamis, 23 Juli 2026 18:35 WITA
209 tayangan
4 menit baca
Oleh, M Danial
KETERBUKAAN informasi selalu didengungkan para pejabat dan aparat pemerintah. Ironisnya, masih banyak pejabat yang skeptis terhadap keterbukaan informasi.
Dalam berbagai kesempatan berinteraksi dengan pejabat. Salah satu yang menjadi "obrolan" adalah keterbukaan informasi. Mereka mengeklaim sudah sangat terbuka. Instansinya telah melaksanakan prinsip keterbukaan dengan mempublikasikan setiap kegiatan.
"Setiap kegiatan OPD (organisasi perangkat daerah) kami selalu dibuatkan rilis dan diberitakan media, rutin diupload di medsos," klaim seorang pejabat, percaya diri.
Di waktu lain seorang pejabat mengeluh sering didatangi pihak yang meminta informasi. Yang diminta seperti dokumen kegiatan dan anggaran yang dikelola instansinya. Termasuk laporan pertanggung jawaban kegiatan.
Seiring meningkatnya tuntutan masyarakat untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Keterbukaan informasi publik semestinya menjadi kebutuhan setiap instansi pemerintah dan semua badan publik. Namun realitasnya, masih banyak yang memaknai keterbukaan informasi hanya sebagai kewajiban administratif. Alih-alih menjadi budaya kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, keterbukaan informasi masih menjadi momok bagi sebagian pejabat pemerintah.
Tidak sedikit instansi yang berusaha terlihat "terbuka" saat akan menghadapi penilaian, monitoring, dan evaluasi. Atau karena berurusan dengan sengketa informasi di Komisi Informasi. Website instansi segera diperbarui menjelang evaluasi. Akun media sosialnya dipenuhi publikasi kegiatan seremonial, namun tetap menutup-nutupi informasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Penggunaan anggaran, capaian program, mekanisme dan dasar hukum pengambilan kebijakan sulit diperoleh. Transparansi akhirnya berhenti hanya pada etalase, bukan pada substansi.
Fenomena ini menunjukkan bahwa sebagian badan publik masih memandang keterbukaan informasi sebagai instrumen pencitraan. Yang dipublikasikan sebatas keberhasilan, lengkap dengan penghargaan yang diperoleh. Sedangkan yang berupa masalah, hambatan, dan evaluasi konstruktif disembunyikan. Padahal, keterbukaan bukan untuk membangun citra tanpa celah. Melainkan bentuk konsistensi dan keberanian mempertanggung jawabkan kepada publik seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan.
Lebih memprihatinkan lagi, masih sering terjadi permohonan informasi dipersulit badan publik dengan berbagai alasan administratif. Tidak sedikit pemohon harus menunggu berhari-hari. Pemohon informasi menunggu tanpa kepastian, diminta melengkapi persyaratan yang tidak relevan dan di luar ketentuan regulasi. Terjadi juga pemohon
diarahkan dari satu meja ke meja lainnya. Informasi yang seharusnya terbuka diberi label "rahasia" sesuka hati. Kerap juga permohonan informasi tidak dilayani karena tidak mendapat restu pimpinan instansi. Harus seizin dari atasannya atasan.
Praktik seperti ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik belum dipahami para pejabat dan aparat pemerintah sebagai kewajiban memenuhi hak masyarakat.
Korupsi yang trendnya terus meningkat hampir selalu tumbuh di ruang-ruang yang minim pengawasan. Karena itulah penting disadari bahwa transparansi merupakan benteng awal pencegahan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, dan pemborosan anggaran. Ketika informasi ditutup-tutupi, publik kehilangan ruang untuk melakukan pengawasan. Sebaliknya, jika informasi mudah diakses, ruang penyimpangan semakin sempit karena setiap kebijakan dapat diuji oleh masyarakat.
Di era digital sekarang, masyarakat makin kritis dan memiliki akses yang luas terhadap berbagai sumber informasi. Menutup informasi bukan zamannya lagi. Justru ketertutupan informasi berpotensi memunculkan spekulasi, dugaan dan prasangka yang bakal menurunkan kepercayaan publik kepada pemerintah. Sebaliknya, keterbukaan dan kejujuran mengakui kekurangan dapat memperkuat legitimasi pemerintah. Untuk hal ini tentu harus disertai penjelasan langkah perbaikan.
Keterbukaan informasi tidak boleh diukur hanya dengan pembentukan dan keberadaan PPID, banyaknya dokumen yang diunggah ke website, atau penghargaan yang diterima. Indikator yang sesungguhnya adalah apakah masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah, cepat, lengkap, dan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undamgan tanpa harus bersengketa di Komisi Informasi.
Karena itulah sudah saatnya seluruh badan publik di semua jenjang pemerintahan mengubah paradigma. Keterbukaan informasi bukan beban. Bukan pula strategi komunikasi untuk membangun citra positif. Melainkan bentuk penghormatan terhadap kedaulatan rakyat untuk memperoleh informasi. Pemerintahan yang terbuka harus menjadi budaya kerja dengan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pemerintahan yang bersih tidak hanya lahir dari slogan antikorupsi. Tetapi keberanian membuka diri terhadap pengawasan masyarakat. Prinsip transparansi yang dijalankan secara konsisten akan melahirkan akuntabilitas badan publik. Akuntabilitas untuk membangun kepercayaan publik sebagai modal penting bagi keberhasilan pembangunan. Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, apalagi sebatas formalitas. Melainkan cerminan integritas penyelenggara negara. Keterbukaan informasi jangan lagi sebatas formalitas demi pencitraan. (*)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.