MAMASA,- Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melibatkan pria berinisial JU (30) terhadap istrinya inisial RI (33) di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), berakhir damai. Kedua belah pihak mengaku masih saling menyayangi dan berkomitmen untuk kembali membina rumah tangga secara rukun.
"Sudah damai. Keduanya masih saling menyayangi," kata Kapolsek Aralle, Iptu Nasruddin kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (05/11/2026).
Proses mediasi pasangan suami istri tersebut berlangsung di Polsek Aralle, Kecamatan Aralle, Minggu (01/11). Kesepakatan perdamaian itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Menurut Nasruddin, dalam proses mediasi tersebut, pelaku dan korban mengakui kesalahan masing-masing dan menyadari kekhilafan yang telah terjadi. Baik pelaku maupun korban juga sepakat untuk memperbaiki sikap demi mencegah terulangnya peristiwa serupa.
"Keduanya mengaku sadar khilaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," ungkapnya.
Nasruddin mengaku telah mengingatkan pasangan tersebut agar bisa mengendalikan emosi ketika menghadapi persoalan rumah tangga. Dia meminta keduanya menghindari tindakan kekerasan saat terjadi perselisihan.
"Saya sudah sampaikan, kalau marah jangan sampai memukul atau melakukan tindakan yang bisa memicu hal-hal tidak diinginkan," pungkasnya.
Diketahui, peristiwa KDRT tersebut terjadi di Kelurahan Aralle, Kecamatan Aralle, Kamis (29/10) sekitar pukul 08.30 WITA. Korban sempat pingsan setelah dianiaya suaminya karena dianggap kurang sopan saat menyiapkan makanan bekal untuk dibawa ke kebun.
"Mungkin karena jengkel atau apa, itu makanan dilemparkan hingga terhambur membuat pelaku marah, karena dianggap membuang makanan. Langsung na pukul bagian belakang kepalanya satu kali, langsung pingsan," kata Nasruddin kepada wartawan (thaya)
