Kamis, 5 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Jumbo Transparansi Minim

Penulis / Redaksi: admin
Jumat, 9 Januari 2026 07:07 WITA 144 tayangan 3 menit baca
Jumbo Transparansi Minim
Foto ilustrasi / Dokumentasi Opini - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
Oleh, M Danial SEPEKAN tahun baru: 2026. Masih suasana euforia akan harapan baru. Semua berharap yang lebih. Semua rakyat dapat memenuhi kebutuhan dengan mudah. Harganya terjangkau. Tata kelola pemerintahan dan pelayanan yang lebih baik di semua level tidak sekadar janji dan jargon. Yang terus dibarui jargon dan narasinya untuk melegitimasi pencitraan. Program MBG (makan bergizi gratis) merupakan program unggulan pemerintah yang kini terus digenjot pelaksanaannya. Didukung anggaran super jumbo. Dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak. Diklaim sebagai terobosan besar. Untuk mengatasi persoalan gizi, stunting, dan masalah kualitas sumber daya manusia. Menyasar puluhan juta peserta didik sekolah mulai tingkat PAUD sampai SMA. Juga ibu hamil dan ibu menyusui, serta kelompok rentan. MBG kini menjelma menjadi program ambisius. Terbesar dari sisi anggaran kebijakan sosial di Indonesia terkini. Setiap program dan tujuan mulia patut diapresiasi. Namun, di balik niat baik dan narasi populis tersebut, tak boleh diabaikan tantangan mendasar pengelolaan anggaran jumbo. Yaitu transparansi dan akuntabilitas yang memadai. Dilansir media, sejak peluncuran MBG pada Januari 2025, hingga pertengahan Desember 2025 telah menyerap Rp52,9 Triliun APBN yang dikucurkan sebesar Rp71 Triliun. Penerima manfaat sebanyak 50,7 Juta anak dari target 82,9 Juta. SPPG (Sarana Pelayanan Pemenuhan Gizi) tersebar pada 17.555 titik dengan pekerja 741.985 orang. Tidak ada yang membantah bahwa pemenuhan gizi anak adalah investasi jangka panjang masa depan. Di balik itu, publik berhak mengetahui detail tata kelola MBG. Bagaimana perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya. Agar MBG tidak berubah menjadi ladang pemborosan, arena konflik kepentingan, bahkan bancakan korupsi. Dalam alam demokrasi dan keterbukaan. Penggunaan anggaran yang berasal dari uang rakyat selalu melekat dengan hak rakyat untuk mengetahui pengelolaan yang sesuai ketentuan. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa informasi mengenai anggaran, program, dan kegiatan badan publik adalah informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan mudah diakses. Hingga kini, transparansi MBG masih sangat minim. Bahkan tak berlebihan menyebut langka seperti barang langka di tingkat lokal. Informasi yang di media pada umumnya berupa progres secara nasional. Kebanyakan pernyataan politis tentang komitmen pemerintah untuk perbaikan gizi anak. Di tingkat daerah, seperti Sulawesi Barat, informasi yang menyesaki ruang publik. Yang disampaikan pejabat daerah pada umumnya normatif. Klaim optimisme. Bukan data terbuka yang bisa diuji dan diverifikasi untuk dilakukan pemantauan - pengawasan secara independen. Publik masih sulit mendapatkan informasi detail MBG. Setidaknya peta sebaran SPPG, tata cara rekruitmen tenaga kerja, kualifikasi petugas pelayanan, mekanisme distribusi dan evaluasi, hingga metode pengawasannya. Publik masih bertanya-tanya: dimana bisa bertanya soal MBG? Kita tidak berharap anggaran jumbo MBG yang minim transparansi akan memperlebar jurang ketidakpercayaan rakyat kepada pemerintah. Jika pemerintah sungguh - sungguh berkomitmen menjadikan MBG sebagai legacy yang bermakna. Maka keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik jangan hanya sebatas formalitas. (*)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman