Bejat, Pria di Pasangkayu Cabuli Anaknya Hingga Akhirnya Hamil
Polisi memeriksa pelaku pencabulan anak di Kabupaten Pasangkayu. ist

Bejat, Pria di Pasangkayu Cabuli Anaknya Hingga Akhirnya Hamil

PASANGKAYU,- Pria berinisial MA (50 tahun) warga Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, harus berurusan dengan polisi, setelah dilaporkan mencabuli anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejat pelaku mengakibatkan korban hamil, dengan usia kandungan mencapai enam bulan.

Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polres Pasangkayu, setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban, Sabtu (12/03) lalu.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan Hadipura mengatakan, perbuatan bejat pelaku terhadap anak kandungnya telah dilakukan berulang kali. Berawal pada bulan Oktober tahun 2021.

“Sudah berulang kali, berawal pada bulan oktober 2021,” kata IPTU Ronald kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (15/03/2022).

Ronald mengungkapkan, peristiwa memilukan ini bermula ketika korban sedang berbaring di rumahnya.

“Pelaku kemudian datang dan mencoba memeluk korban. Namun saat itu, korban sempat memberikan perlawanan, sehingga pelaku menjauh. Diduga, pelaku kembali mencoba melancarkan aksinya, saat korban sedang tertidur lelap,”ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, perbuatannya dilakukan saat sang istri tidak berada di rumah. Pelaku mengaku tergoda melihat tubuh anaknya saat memakai celana pendek.

“Dia melakukan pada saat istrinya tidak ada, motifnya, karena nafsu birahi ketika melihat anak kandungnya menggunakan celana pendek,”pungkas Ronald.

Kasus ini telah dalam penanganan unit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sat Reskrim Polres Pasangkayu. Pelaku telah diamankan untuk proses lebih lanjut, sementara korban yang diketahui baru duduk di bangku sekolah menengah pertama mengamankan diri di rumah kerabatnya. (Thaya)

__Terbit pada
15/03/2022
__Kategori
Peristiwa