Cabuli Anak Kandungnya, Warga Mamasa Diamankan Polisi
Tersangka pelaku pencabulan terhadap anak kandung, digelandang ke Polres Mamasa, Senin siang (28/02/2022).

Cabuli Anak Kandungnya, Warga Mamasa Diamankan Polisi

MAMASA,- Seorang pria berinisial MA (48 tahun), warga Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, harus berurusan dengan polisi, lantaran tega mencabuli anak kandungnya berinisial MI (14 tahun). Peristiwa memilukan ini mengakibatkan korban hamil, dengan usia kandungan memasuki empat bulan.

Saat digelandang ke Mapolres Mamasa, Senin siang (28/02), pelaku terus tertunduk seolah menyelesai perbuatannya.

Terungkapnya peristiwa memilukan ini, berawal ketika pemerintah desa menerima laporan dari masyarakat.

“Jadi kejadianya baru tadi pagi saya ketahui, atas laporan dan aduan dari masyarakat, yang mana saudara MA ini melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri,”ujar kepala desa tempat tinggal pelaku, Fikal kepada wartawan, Senin (28/02/2022).

Fikal membenarkan tindak asusila pelaku terhadap anak kandungnya. Hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan bersama pihak kepolisian,

“Tadi pagi ini saya lakukan mediasi bersama pihak kepolisian, sekaligus memeriksa kebenaran perbuatan saudara MI, ternyata betul. Kami diarahkan untuk mengantar pihak korban ke Polres,”tuturnya.

Akibat perbuatan pelaku, korban yang saat ini duduk di bangku kelas tiga salah satu madrasah, hamil dengan usia kandungan memasuki empat bulan.

“Kalau dari hasil pemeriksaan bidan, dia (korban) jalan (hamil)empat bulan,”pungkas Fikal.

Untuk kepentingan lebih lanjut, pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Mamasa. Polisi belum memberikan keterangan terkait kronologis dan motif pemicu terjadinya peristiwa memilukan ini, lantaran masih memeriksa saksi. (Thaya)

__Terbit pada
28/02/2022
__Kategori
Peristiwa