Fakta Baru Kasus Kekerasan Seksual Modus Sebar Video Asusila di Polman-Pelaku Juga Cemburu Korban dekat Pria Lain
POLEWALI MANDAR,- Sejumlah fakta baru diungkap polisi terkait tindak kekerasan seksual dengan modus akan menyebar video asusila korban di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Selain berpacaran, ternyata video asusila tersebut juga digunakan pelaku untuk mengancam korban yang diduga dekat dengan pria lain.
“Pelaku cemburu, korban kenalan dengan lelaki lain, sehingga pelaku menyampaikan kepada korban jika masih berteman (dengan lelaki dimaksud) akan disebarkan itu (video asusila),” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan, Senin (06/03/2023).
Lebih lanjut Mulyono mengatakan, awalnya video asusila bersama korban dibuat pelaku untuk koleksi pribadi. Hanya saja, pelaku cemburu setelah mengetahui korban berkenalan dengan lelaki lain. Akhirnya video asusila tersebut juga diperlihatkan pelaku kepada sejumlah temannya.
“Awalnya untuk koleksi sendiri karena dia tidak pernah sebarkan (video asusila), tapi ternyata setelah pelaku curiga si korban kenalan dengan lelaki lain, makanya si pelaku memperlihatkan (video asusila korban) kepada teman-temannya dan mengatakan bahwa korban sudah pernah disetubuhi,”bebernya.
Menurut Mulyono, korban dan pelaku memang berpacaran. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengaku tidak menyadari jika tindak pelecehan seksual pelaku terhadap dirinya direkam menggunakan kamera handphone.
“Korban dan pelaku memang berpacaran, kenalan di facebook pada bulan april tahun lalu (2022), kemudian pada bulan enam mereka ketemuan dan jalan-jalan,”tuturnya.
“Pelaku melakukan itu (menyetubuhi korban) di tempat gelap, korban tidak tahu kalau direkam, dia pikir senternya (handphone) saja yang menyala karena dilakukan ditempat gelap,”sambung Mulyono.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi dari saksi, diketahui ada setidaknya lebih dari satu video asusila bersama korban yang sengaja dibuat oleh pelaku. Video tersebut telah dihapus sebelum masalah pelecehan ini sampai ke polisi.
“Saksi yang pernah melihat ada dua video yang tempatnya berbeda, makanya itu dibuat lebih dari satu kali, saksi melihat video menampilkan adegan asusila menampilkan muka korban, sementara si laki-laki tidak ada, (video asusila) sudah dihapus semua,”pungkas Mulyono.
Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat polisi menggunakan Pasal 81 ayat 1, subsider pasal 81 ayat 2, junto pasal 76d Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 20023 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak.
“Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara,”pungkas Mulyono.
Sebelumnya diberitakan, pemudia nisial NA (17 tahun) di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, harus berurusan dengan polisi setelah dilaporan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap gadis 16 tahun. Pelaku diketahui berulang kali melancarkan aksinya, setelah mengancam akan menyebarkan video asusila korban.
“Modus untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan menyebar video asusila korban,”kata Kanit Reskrim Polsek Urban Wonomulyo, Ipda Heri Parjono kepada wartawan, Minggu (05/03/2023).
Pelaku yang berprofesi sebagai petani, diamankan Personil Polsek Urban Wonomulyo pada Kamis malam (02/03). Pengaduan tindak kekerasan seksual ini diterima polisi dari orang tua korban pada hari yang sama.
“Setelah berkoordinasi dengan unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak) Polres Polman, anggota langsung bergerak menangkap pelaku,”ungkap Heri. (Thaya)







