IRT Diamankan Usai Ketahuan Ngutil Barang Toko di Wonomulyo Polman
FOTO Istimewa : Terduga pelaku pencurian berinisial MU saat diamankan di Polsek Urban Wonomulyo, Selasa (28/04/2026).

IRT Diamankan Usai Ketahuan Ngutil Barang Toko di Wonomulyo Polman

POLEWALI MANDAR,- Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MU (50) diamankan warga lalu diserahkan kepada polisi usai ketahuan berulang kali mengutil sejumlah barang salah satu toko di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Sebelumnya keberadaan terduga pelaku telah diawasi sang pemilik toko yang mencurigai gerak-geriknya.

“Tadi mau belanja, dicurigai, makanya diamankan sama pemilik toko,” kata Panit 1 Reskrim Polsek Urban Wonomulyo Iptu Mulyono kepada wartawan, Selasa (28/04/2026).

Terduga pelaku diamankan ketika hendak mengulangi aksinya pada salah satu toko di Jalan Padi Unggul, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Selasa siang (28/04) sekira pukul 10.00 wita.

Terungkapnya identitas terduga pelaku berawal dari kegelisahan sang pemilik toko lantaran kerap kehilangan barang dengan total kerugian mencapai belasan juta rupiah. Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas CCTV diketahui barang-barang tersebut hilang akibat ulah terduga pelaku.

“(Pelaku) Mengaku, katanya sudah dua kali ngambil rokok, jumlahnya lumayan banyak,” ungkap Mulyono.

Lanjut Mulyono mengatakan, terduga pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura berbelanja. Ketika pemilik toko lengah, terduga pelaku mengambil sejumlah barang lain kemudian pergi tanpa membayar.

“Dia belanja, tapi sambil ngambil (mencuri) juga,” ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Mulyono menyebut terduga pelaku juga pernah diamankan warga di tempat lain karena perbuatan serupa. Saat itu terduga pelaku dilepas warga usai mengganti kerugian pemilik toko.

“Informasinya pernah diamankan di toko lain, tapi ketahuan jadi dibayar,” pungkasnya.

Sementara MU berdalih nekat mencuri lantaran terdesak utang. Dia mengaku memiliki sejumlah utang koperasi dengan bunga tinggi.

“Saya butuh uang untuk bayar koperasi minggu-minggu. Tinggi bunganya,” ujarnya lirih.

MU mengaku bersedia membayar kerugian yang diderita korban. Dia berharap dimaafkan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Saya minta maaf, saya tidak akan ulangi lagi (mengutil),” tandasnya meyakinkan. (thaya)

__Terbit pada
29/04/2026
__Kategori
Peristiwa, Sosial