
Pelaku Pencurian Mobil Diringkus Saat Tertidur dalam Masjid di Pasangkayu
PASANGKAYU,- Seorang pria berinisial AT (17 tahun) diringkus polisi saat tertidur dalam masjid di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. AT dikejar polisi setelah diketahui mencuri satu unit.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Ronald Suhartawan Hadipura mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi nomor, LP / B / 39 / II/ 2022 /SPKT / Polres Sidrap / Polda Sulawesi Selatan tanggal 05 Februari 2022.
“Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu mendapat informasi dari unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap, Polda Sulsel, bahwa pelaku tindak pidana pencurian mobil berada di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat,”ungkap Ronald kepada wartawan, Rabu (09/02/2022).
“Atas informasi tersebut, unit Resmob Polres Pasangkayu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendapat titik terang bahwa ciri-ciri mobil yang dimaksud, terparkir di depan Masjid,”sambungnya.
Ronald mengungkapkan, aksi pencurian dilakukan AT pada salah satu tempat pencucian mobil. AT diketahui bekerja di lokasi pencurian mobil tempatnya bekerja.
“Mobil tersebut dicuri dengan cara didorong keluar dari tempat pencucian, kemudian disembunyikan di jalan lalu dibawa kabur ke wilayah Sulawesi barat,”ungkapnya.
Untuk smeentara, pelaku beserta barang bukti mobil curian dengan nomor polisi DP 8615 CG diamankan di Polres Pasangkayu.
“Usai mengakui perbuatannya,, pelaku langsung dibawa ke ruang Sat Reskrim Polres Pasangkayu untuk diinterogasi lebih lanjut,”pungkas Ronald. (Thaya)







