
Kronologi Ayah di Polman Hamili Anak Kandung – Korban Disetubuhi Sejak tahun 2019
POLEWALI MANDAR,- Pria berinisial A (57 tahun) ditangkap polisi usai dilaporkan setubuhi anak kandungnya usia 15 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Perbuatan yang menyebabkan korban kini hamil dengan usia kandungan 7 bulan telah berulang kali dilakukan pelaku sejak tahun 2019.
“Kejadian pertama itu sejak tahun 2019 sekira bulan tujuh (Juli),” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
Mulyono mengungkapkan, korban pertama kali menjadi korban pelampiasan nafsu bejat ayahnya ketika duduk di bangku kelas 1 SMP. Saat itu korban baru pulang sekolah dan di rumahnya tidak ada orang lain.
“Korban baru masuk SMP. Ketika dia itu baru pulang sekolah, sedang main HP karena mamanya tidak ada, bapaknya pulang dari kebun tiba-tiba menyampaikan kepada ini anak ajakan untuk bersetubuh,” ujarnya.
Meski sempat menolak, korban tidak dapat memberikan perlawanan lantaran diancam oleh pelaku.
“Langsung dipaksa saja. Kemudian diancam dengan kalimat akan dipotong (dibunuh) membuat korban ketakutan,” terang Mulyono.
Lebih lanjut Mulyono menuturkan, perbuatan pelaku terhadap korban terus berulang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengaku disetubuhi pelaku setidaknya dua kali dalam seminggu.
“Semenjak pertama itu dia diajak berhubungan badan, dalam satu minggu itu biasa dua hingga tiga kali. Tidak rutin juga, dilihat dari kesempatan, apalagi saat ibu korban tidak di rumah,” bebernya.
Agar tidak ketahuan, usai menyetubuhi anaknya pelaku selalu berpesan serta mengancam agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun juga.
“Setiap selesai itu (menyetubuhi) selalu berpesan agar tidak memberitahu mamanya atau menyampaikan kepada orang lain,” pungkas Mulyono.
Diberitakan sebelumnya, pria berinisial A (57 tahun) ditangkap polisi usai dilaporkan menyetubuhi anak kandungnya usia 15 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Perbuatan pelaku menyebabkan korban kini hamil dengan usia kandungan mencapai tujuh bulan.
“Korban anak kandung pelaku,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Kasus ini dilaporkan ibu korban ke Polres Polman, Selasa (17/10) kemarin. Polisi lalu menangkap pelaku.
“Yang laporkan ibunya setelah melihat perubahan fisik korban. Kemarin terduga pelaku langsung kita amankan untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Menurut Mulyono, perbuatan bejat pelaku terhadap korban telah dilakukan berulang kali. Pelaku mencabuli korban di rumahnya di Kecamatan Bulo. (thaya)







