Kantor Imigrasi Polman Deportasi WNA Tidak  Miliki Dokumen Sah

Kantor Imigrasi Polman Deportasi WNA Tidak Miliki Dokumen Sah

POLEWALI MANDAR,- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar di Sulawesi Barat, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) inisial YJ (71). Sebabnya, WNA asal Malaysia  terbukti melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2011.

“Warga negara Malaysia tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku untuk masuk dan keluar dari wilayah Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Polman dalan keterangannya, Selasa (06/05/2025).

YJ diamankan setelah petugas Imigrasi mendapatkan laporan dari masyarakat.

YJ lalu dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, dengan menggunakan pesawat Udara Air Asia  dengan nomor penerbangan AK335 dengan rute penerbangan dari Makassar (UPG) – Malaysia (KUL) , Kuala Lumpur (KUL) – Kota Kinabalu (KBI) Malaysia.

Menurut Heryanu, petugas juga mengenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan pasal 09  ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 2011.

“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian serta menjaga ketertiban dan keamanan wilayah dari pelanggaran oleh orang asing,” ujar Heryanu.

Heryanu mengimbau seluruh masyarakat agar tetap proaktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Guna menjaga ketertiban umum dan kedaulatan negara,” pungkasnya. (rls)

__Terbit pada
06/05/2025
__Kategori
Tak Berkategori