Imigrasi Siaga Imbas Konflik Militer Picu Penutupan Ruang Udara Timur Tengah
Foto Istimewa : Penutupan ruang udara timur tengah berdampak langsung pada operasional penerbangan di Indonesia.

Imigrasi Siaga Imbas Konflik Militer Picu Penutupan Ruang Udara Timur Tengah

JAKARTA,- Konflik militer di kawasan Timur Tengah semakin memanas mengakibatkan terjadinya penutupan wilayah udara pada sejumlah negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain dan Iran. Kondisi tersebut juga berdampak langsung pada operasional penerbangan dari dan menuju Indonesia.

Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat sebanyak delapan penerbangan Internasional di tiga bandara utama (Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu) mengalami pembatalan atau penundaan.

Penundaan itu berimbas pada total 2.228 penumpang, yang terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).

Mengantisipasi penutupan wilayah udara tersebut, Plt Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Yuldi Yusman, memerintahkan jajarannya meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara.  Termasuk melakukan pembatalan perlintasan (pembatalan keberangkatan) baik secara manual maupun sistem bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” kata Yuldi dalam keterangannya, Minggu (01/03/2026).

Yusdi juga telah menginstruksikan jajaran petugas Imigrasi di bandara untuk merespon situasi terkini penerbangan dengan langkah-langkah berikut: Menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan;   Koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute dan pembatalan penerbangan; Melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.

Ditjen Imigrasi juga telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026, terkait kebijakan penanganan penumpang terdampak dan overstay.

Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk :   Memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan; Menerapkan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan declaration dari Aviation Civil Authority (maskapai otoritas bandara).

“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” pungkas Yusdi. (rls)

__Terbit pada
01/03/2026