
Polisi Selidiki Dugaan Pencabulan Dilakukan Oknum Guru Madrasah di Polman
POLEWALI MANDAR,- Dugaan tindak asusila oknum guru madrasah inisial A terhadap sejumlah siswanya di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) kini diselidiki polisi. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.
“Kami dari pihak kepolisian satreksrim Polres Polman, sudah melakukan penyelidikan melalui unit PPA dan Opsnal, untuk mengetahui kebenaran tidaknya peristiwa itu,” kata KBO Satreksrim Polres Polman Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan, Sabtu (18/04/2026).
Menurut Iwan, penyelidikan dilakukan menindaklanjuti berita yang beredar terkait dugaan pencabulan dilakukan oknum guru salah satu madrasah di Kecamatan Matakali.
“Dengan adanya berita yang sudah tersebar di media sosial, kami sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan dan sudah melakukan penyelidikan untuk mencari kebenaran informasi itu,” terangnya.
Diakui Iwan, pihaknya juga akan memanggil terduga pelaku untuk diklarifikasi terkait tuduhan kepada dirinya.
“Kami sudah melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah, para saksi, dan juga akan melakukan klarifikasi yang diduga melakukan pencabulan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru pria berinisial A jalani pemeriksaan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) usai dikabarkan mencabuli sejumlah siswanya. Oknum guru madrasah dengan status PPPK tersebut kini dinonaktifkan dari sekolah.
“Untuk sementara menurut kepala sekolahnya sudah tidak mengajar. Saya kira dinonaktifkan dulu, pihak sekolah yang nonaktifkan,” kata Kepala Seksi Madrasah Kemenag Polman H Marzuki kepada wartawan, Jumat (17/04/2026).
Pemeriksan terhadap terduga pelaku berlangsung di kantor Kemenag Polman di Jl Andi Depu, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Jumat (17/04) sejak pagi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku akui perbuatannya.
“Belum jelas berapa korban, tapi satu yang disebut (terduga pelaku),” ungkap Marzuki.
Sementara aktivis peduli anak dan perempuan Retno Dwi Utami menduga para korban belum melaporkan kasus ini karena merasa malu dan takut karena intimidasi.
“Kalau untuk korban mungkin sangat malu, kemudian dia juga takut. Karena siapa yang menjamin dan melindungi kalau mereka speak-up (angkat bicara), karena pasti didiskriminasi, ditekan,” ucapnya meyakinkan
Direktur Lembaga Lentera Perempuan Mandar itu mendesak pelaku diproses secara hukum agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kasus ini jangan dianggap lumrah. Kalau memang terbukti harus diproses hukum sesuai aturan,” pungkas Retno. (thaya)







