Kamis, 5 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

SAWIT DI SULBAR

Penulis / Redaksi: admin
Senin, 22 Juni 2020 15:08 WITA 1,088 tayangan 4 menit baca
SAWIT DI SULBAR
Foto ilustrasi / Dokumentasi Parlemen - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
Oleh :  Usman Suhuriah Wakil Ketua DPRD Sulbar Bila kita melakukan perjalanan darat dari Mamuju ke Pasangkayu maka sepanjang jalan akan melihat hamparan hijau tanaman Sawit.  Kelapa Sawit dengan perusahaan pengelolanya memang sudah lama beroperasi di wilayah Sulawesi Barat. Pemberian konsesi pada perusahaan-perusahaan Sawit untuk menanam Sawit di daerah ini sudah ada sebelum Sulawesi Barat berpisah dari Sulawesi Selatan. Perkebunan Sawit dengan segala kompleksitas masalahnya adalah akan berkaitan dengan tiga hubungan penting. Yaitu ; Petani, Perusahaan dan Pemerintah.  Posisi perusahaan tentu tidak terlepas dari hubungan produksi.  Petani berhubungan dengan kebergantungan hidupnya dari pendapatan berkebun sawit. Hubungan pemerintah (pemda) adalah menjalankan fungsi fasilitasi juga fungsi mengatur. Dalam perkembangannya perkebunan Sawit di Sulbar kerap kali menuai masalah. Masalah tapal batas untuk wilayah kelola (konflik lahan), legalitas lahan, dan yang tidak kalah aktualnya adalah penetapan harga Tandang Buah Segar (TBS).  Masalah-masalah inilah yang mewarnai konflik hubungan petani, perusahaan, pemerintah. Hubungannya dengan pemerintah sebagai fasilitator dituntut untuk hadir sebagai penyelesai masalah. Dituntut untuk obyektif dalam menjalankan tugas fungsinya.  Juga dituntut untuk terlibat di setiap masalah hingga masalah tersebut terakomodir dan dapat diselesaikan dengan baik. Pemerintah harus menjamin dan memastikan hubungan petani dan perusahaan berada dalam konteks saling menguntungkan. Perusahaan sebagaimana core business yang dimiliki tentu saja punya tujuan mendapatkan untung. Perusahaan akan menggunakan prinsip bisnisnya untuk menekan biaya produksi sekecil-kecilnya untuk mendapatkan keuntungan sebesarnya.  Sementara petani sebagai komponen inti dari faktor produksi menempatkan orientasi ketergantungan hidupnya dari hasil Sawit. Petani baru mendapatkan ‘keuntungan’ bila menerima jaminan dan kepastian penjualan produksi tanpa ada pihak yang mendapatkan keuntungan berlebih satu sisi dan tingkat petani tidak mendapatkan hasil yang kurang sisi lain.  Menyeimbangkan dua hubungan kepentingan ini dibutuhkan peran pihak lain dalam hal ini pemerintah daerah. Dalam tata kelola persawitan, Sawit bernama latin elaeis guinnesis Jack ini adalah merupakan komoditi khas. Karena itu Sawit mendapatkan afirmasi dari negara melalui tata cara penetapan harga di tingkat Petani. Sawit berbeda dengan komoditi lain seperti Cocao yang harganya diserahkan ke mekanisme pasar. Sehingga  mekanisme ini petani dapat menikmati fluktuasi harga. Kalau harga dunia mengalami trend naik maka petani secara otomatis menikmati harga naik, demikian sebaliknya.  Dengan konteks inilah keberadaan petani Sawit benar-benar membutuhkan fasilitasi dengan penerapan aturan yang fixed berdasarkan aturan main yang ditetapkan. Sawit dengan mengambil contoh pengaturan penentuan harga telah diatur secara eksplisit dalam Permentan Nomor 1 Tahun 2018. Aturan ini menempatkan posisi Pemda provinsi sebagai pengendali  Tim penetapan harga yang melibatkan perusahaan, Petani dan Pemerintah daerah.  Dengan tugas fasilitasi ini oleh pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menetapkan harga Sawit. Permentan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga pembelian Tandang Buah Segar (TBS) Sawit produksi Pekebun, tegas mengatur hubungan kemitraan antara petani Sawit dengan perusahaan pabrik kelapa Sawit (PKS). Aspek kemitraan dimaksud tidak lain agar hubungan dua pihak tidak ada yang dirugikan. Sebagai bentuk penerapan pola kemitraan itu maka posisi petani terhadap perusahaan dalam aturan ini, tegas mempersyaratkan beberapa hal dalam penentuan harga Sawit. Diantaranya adalah kewajiban perusahaan untuk menyampaikan dokumen harga dan jumlah CPO dan PK paling kurang satu kali satu bulan kepada Pemda untuk diklarifikasi oleh Tim penetapan harga. Demikian juga kewajiban perusahaan wajib untuk menyampaikan laporan penerimaan dan pemanfaatan biaya operasional tidak langsung (BOTL) satu bulan sekali kepada pemda serta kepada tim penetapan harga. Ketentuan ini adalah sebagai dasar dalam melihat posisi harga secara terbuka. Sehingga sangat tidak diinginkan bila dalam menentukan harga tidak dilakukan secara transparan. Konteks persyaratan demikian dalam penentuan harga adalah berpangkal pada pentingnya keterbukaan terhadap posisi harga hulu hilir atau menurut perjalanan rantai transaksi dari petani ke perusahaan dan pembeli terakhir (buyer). Peran pemerintah daerah untuk tampil secara profesional dalam menjalankan tugas fasilitasi khususnya dalam penetapan harga Sawit di Sulbar, mengandaikan pemihakannya terhadap penerapan aturan secara ketat. Posisi pemda tidak dimaksudkan untuk membela petani apalagi membela perusahaan dalam proses menentukan harga. Tetapi yang utama adalah memihak ke aturan agar kedua pihak tidak ada merasa dirugikan. Prinsip penerapan aturan inilah yang nanti jadi jaminan bagi petani untuk mendapatkan harga wajar dan sehat dalam penjualan Sawit. Dan bila aturan ini tidak dapat diterapkan secara penuh maka masalah yang berhubungan dengan konflik petani, perusahaan serta sorotan terhadap keberadaan Pemda akan terus terulang.
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman