Kunker Komisi I DPRD Sulbar Terkait Pengelolan Hibah dan Bantuan Rumah Ibadah
Penulis / Redaksi:
admin
Selasa, 28 November 2023 16:25 WITA
275 tayangan
2 menit baca
MAMUJU, PACEKO.COM,- Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat melakukan kunjungan kerja terkait dengan pengelolaan hibah dan bantuan rumah ibadah. Dalam kunjungan ini, rombongan dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Dr. Hj St. Suraidah Suhardi SE.M.Si bersama Pimpinan Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Kunjungan ke kantor Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan, berlangsung di Toraja Room kantor Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar, Selasa (10/10).
Dalam kunjungan tersebut, Biro Kesra Provinsi Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa mekanisme pemberian hibah atau bantuan rumah ibadah dilakukan sesuai dengan aturan baik Permendagri, Perda dan Pergub.
Semua proses tentunya melalui tahapan, seperti hal paling mendasar adalah harus ada proposal minimal satu tahun sebelumnya, dan termuat dalam RKPD.
Satu hal yang menjadi pertanyaan Komisi I, bahwa bagaimana dengan bantuan yang di peruntukkan untuk rumah ibadah yang telah termuat dalam APBD, ada dalam DPA/RKA serta telah terbit SK hibahnya, namun tidak dapat dicairkan anggarannya dengan alasan belum termuat dalam RKPD.
Biro Kesra Provinsi Sulawesi Selatan mengemukakan bahwa jika tidak termuat dalam RKPD berarti tidak dapat di bayarkan. Terhadap kasus seperti itu sebagai solusi yang dapat dilakukan adalah dengan memasukkan dalam perubahan RKPD yang kemudian dapat di cairkan melalui APBD Perubahan.
Selain itu, juga dipertanyakan tentang pemberian bantuan bagi lembaga seperti MUI dan Baznas serta bantuan kemahasiswaan dan Beasiswa atau bantuan pendidikan bagi masyarakat, serta pengelolaan islamic center. (rls/thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.
