Kamis, 5 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

DPRD Sulbar Sahkan Rancangan PERDA

Penulis / Redaksi: admin
Jumat, 8 Maret 2024 08:39 WITA 520 tayangan 2 menit baca
DPRD Sulbar Sahkan Rancangan PERDA
Foto ilustrasi / Dokumentasi Parlemen - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
PACEKO.COM, DPRD SULBAR,- DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat Paripurna tentang Penyampaian Laporan Akhir Pansus DPRD Sulbar terhadap Rancangan Peraturan Daerah  (Perda) Provinsi Sulbar dan Penyampaian surat keputusan pimpinan DPRD provinsi Sulbar tentang penyempurnaan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sulbar Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi dampingi Kepala BPKPD Masriadi Nadi Atjo sebagai perwakilan dari Pj Gubernur Sulbar, berlangsung di Pelataran Gedung DPRD Sulbar, Selasa (05/03/2024). Turut hadir H. Sudirman selaku ketua Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Andi Muslim Fattah Ketua Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan.  Muhammad Jayadi ketua Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Badan Hukum Via Zoom, Serta Para Anggota Dewan lainnya dan para OPD terkait. Sudirman dalam pembacaan laporan menerangkan bahwa Ranperda ini sangatlah penting karena Rancangan Peraturan Daerah, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk mengganti Peraturan Daerah Prov. Sulbar No. 2 Th 2008, tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, antara lain - UU No. 1 Th. 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah. -Peraturan Pemerintah No. 12 Th 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. dan -Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Th. 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Sementara Muslim Fattah menyampaikan jika Prov. Sulbar belum memiliki pengaturan terkait penyelenggaraan Perhubungan baik yang berkaitan dengan pengaturan lalu-lintas dan angkutan jalan perkeretaapian maupun pelayaran. "Sehingga kami berharap Prov. Sulbar juga dapat menyusun Perda dan Peraturan Pelaksanaan-nya untuk mengatur Penyelenggaraan Perhubungan di Prov. Sulbar ini," ujar Muslim Fatta. Melalui Zoom Muhammad Jayadi  juga merekomendasikan kepada Pimpinan rapat Paripurna agar dapat menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum menjadi Peraturan Daerah Prov. Sulbar dengan tetap memperhatikan beberapa saran perbaikan berdasarkan hasil konsultasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diakhir Rapat Paripurna Ketua DPRD Prov. Sulbar menyampaikan bahwa pada prinsipnya DPRD dapat menerima ke-tiga Ranperda tersebut dan disetujui menjadi Peraturan Daerah. Humas DPRD Prov. Sulbar. (rls/thaya)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman