Kamis, 5 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Abdul Halim Hadiri Penandatanganan Kerjasama Pemprov-Kejaksaan Tinggi Sulbar 

Penulis / Redaksi: admin
Selasa, 15 Maret 2022 20:04 WITA 489 tayangan 2 menit baca
Abdul Halim Hadiri Penandatanganan Kerjasama Pemprov-Kejaksaan Tinggi Sulbar 
Foto ilustrasi / Dokumentasi Parlemen - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
PACEKO.COM, DPRD SULBAR,- Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Halim menghadiri kegiatan penandatanganan perjanjian kersama antara Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Didik Istiyanta, Kamis (20/01/2022). Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar mengemukakan, penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut sebagai bentuk komitmen, juga sebagai aparat penyelenggara pemerintahan terhadap penegakan hukum, dan penguatan kerjasama pemerintah provinsi dengan Kejaksaan Tinggi  Sulbar di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Ali Baal berharap, perjanjian kerjasama itu menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran Pemprov Sulbar melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab berdasarkan azas pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel. “Dengan kerjasama ini, akan menjadi penyemangat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilandasi prinsip motto “Mellete Diatonganan” (meniti di atas jalan kebenaran). Artinya bekerja dengan benar, sesuai aturan, bermanfaat untuk orang banyak,"tandasnya Disampaikan, dari berbagai permasalahan yang dihadapi terkait Perdata Tata Usaha Negara, sangat membutuhkan peran kejaksaan tinggi agar tidak menyalahi aturan dalam pengambilan kebijakan. Untuk itu, Ia menegaskan, diperlukan komitmen serta kesungguhan dari  semua pelaksana penyelenggaraan  pemerintahan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Didik Istiyanta mengatakan, di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Didik menjelaskan, lingkup tugas dan wewenang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah penegakkan hukum yaitu kegiatan Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan. Lebih lanjut dijelaskan, bantuan hukum yaitu pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara kepada negara atau pemerintah. Sedangkan, pertimbangan hukum yaitu jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara. (adv)  
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman