Imigrasi Polman Catat 10 Perkawinan Campuran Selama 2 Tahun, Ungkap Pentingnya Dilapor Resmi
Foto : Kepala Kantor Imigrasi Polman Heryanu.

Imigrasi Polman Catat 10 Perkawinan Campuran Selama 2 Tahun, Ungkap Pentingnya Dilapor Resmi

POLEWALI MANDAR,- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) mencatat sedikitnya 10 perkawinan campuran di wilayah kerjanya sejak 2 tahun terakhir. Imigrasi mengingatkan pentingnya mencatat dan melaporkan secara resmi perkawinan tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan dan anak.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Seksi Ijin Tinggal Keimigrasian, Astuti saat dijumpai wartawan di kantornya, Jalan Tritura, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Kamis (07/05). Menurutnya, perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNI) terjadi pada tiga kabupaten di wilayah kerjanya, yaitu Polman, Majene dan Mamasa.

“10 yang tercatat mulai dari tahun 2024 sampai sekarang, paling banyak dari Polewali,” ungkap Astuti.

Astuti menuturkan, WNA yang tercatat melangsungkan perkawinan campuran di daerah ini, semuanya laki-laki. Mereka berasal dari sejumlah negara, seperti Turki, Belgia, Malaysia, Prancis dan Denmark.

Meski begitu, diakui tidak semua perkawinan campuran di daerah ini tercatat secara resmi. Ketidaklengkapan dokumen pendukung dari kedutaan negara asal WNA diduga menjadi salah satu penyebabnya.

“Karena dari pihak pasangannya itu susah mendapatkan ijin dari kedutaan. Biasanya itu kan ijin dari kedutaan itu, apakah yng bersangkutan ini tidak ada halangan untuk nikah, bagaimana statusnya, apakah lajang atau tidak, kalau duda ada tanda bukti, ada surat dari negara asal, ada akta cerai, itu semua yang kami tafsirkan mungkin mereka tidak bisa mendapatkan itu,” terang Astuti.

Astuti lalu mengingatkan semua warga pentingnya pencatatan resmi perkawinan campuran. Selain untuk perlindungan hukum bagi pasangan juga memperjelas status kewarganegaraan anak.

“Jadi mereka yang menikahnya ilegal kasihan, karena mereka tidak bisa dijamin untuk masuk ke negara pasangannya karena ijin menikah tidak ada. Terus status anaknya itu akan dicatatkan anak ibu (akta kelahiran hanya cantumkan nama ibu), ” jelasnya.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Polman Heryanu mengungkap, maraknya perkawinan campuran disebabkan berbagai faktor. Selain karena perlintasan keimigrasian yang semakin mudah, juga pengaruh media sosial yang semakin memudahkan para WNI dan WNA menjalin huhubungan jarak jauh.

“Permasalahan inikan sudah sering kita hadapi terkait perkawinan campuran, mengingat perlintasan keimigrasian yang semakin mudah, semakin nyaman orang melintas, tidak perlu antri lagi, apalagi yang ada di bandara-bandara internasional itu pakai autogate semakin mudah. Media sosial juga semakin canggih, sehingga perkenalan dengan Wanita asing maupun pria asing itu sangat mudah,” ucapnya.

Diakui Heryanu, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat pentingnya pencatatan dan pelaporan resmi perkawinan campuran. Apalagi perbedaan kebudayaan bisa menjadi kendala bagi setiap pasangan yang telah melangsungkan perkawinan campuran.

“Ini sebetulnya adalah, bagaimana seorang suami atau istri yang telah menikah dengan WNA menyikapi hambatan ke depannya, kami berharap WNI yang menikah dengan orang asing dapat menyesuaikan kebudayaannya, baik istri maupun suaminya..Kebetulan kemarin kita mengadakan sosialisasi terkait anak perkawinan campur dan alhamdulillah kita bisa memberikan edukasi kepada masyarakat yang telah melakukan perkawinan campur,” pungkasnya. (thaya)

__Terbit pada
08/05/2026