Viral Siswi SMP di Polman Jadi Korban Perundungan, Kasus Berakhir Damai
Penulis / Redaksi:
admin
Rabu, 22 Juli 2026 17:05 WITA
289 tayangan
3 menit baca
POLEWALI MANDAR,- Viral di media sosial seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) berinisial MA (12) menjadi korban perundungan sejumlah siswi dari sekolah lain di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Persoalan yang dipicu kesalahpahaman akibat lontaran kata-kata kasar itu telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi di kantor polisi.
“Jadi tadi sempat kita mediasi. Keterangannya mereka bahwa antara pihak korban dan pelaku sempat berselisih masalah kata-kata dan itu bisa didamaikan,” kata Panit I Binmas Polsek Urban Wonomulyo, Iptu Amir Sagena kepada wartawan, Rabu (22/07/2026).
Aksi perundungan itu terjadi di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Senin (20/07) sekira pukul 14.00 WITA. Dalam kasus ini, siswi berinisial FR (13) dan NA (12) diduga melakukan perundungan terhadap MA.
Menurut Amir, persoalan tersebut sebelumnya telah diselesaikan oleh pihak sekolah. Namun, masalah kembali memanas setelah pelaku diduga terhasut oleh dua remaja putus sekolah berinisial AN (14) dan AB (16).
“Pada saat telah didamaikan, terhasut lagi pihak lain. Ada dua orang yang menghasut sehingga memicu tindakan perundukungan yang berujung aksi pemukulan,” ungkapnya.
Agar masalah ini tidak berkepanjangan, pihak kepolisian akhirnya memanggil kedua belah pihak termasuk orang tuanya untuk dilakukan mediasi di Polsek Urban Wonomulyo, Rabu (22/07). Proses mediasi turut dihadiri Kepala SMP Negeri 1 Wonomulyo dan Kepala SMP Negeri 5 Wonomulyo serta perwakilan dari Dewan Pendidikan Polman.
“Setelah kita lihat dan dengar, kami mengambil langkah memanggil pihak korban dan pelaku serta pihak lain yang terkait masalah ini termasuk pihak sekolah,” ujar Amir.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, aksi perundungan diduga dipicu ucapan korban yang membuat pihak pelaku tersinggung. Korban disebut menyebut pelaku dengan kata-kata yang dianggap tidak pantas.
“Menurut dari pelaku yang melakukan perundungan atau pemukulan, ada kata-kata tidak pantas membuat pelaku marah dan memukul korban,” ucapnya.
Amir menuturkan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Terdapat tiga poin kesepakatan dalam perdamaian tersebut, termasuk pemberian denda materi terhadap dua remaja wanita yang telah menghasut hingga terjadi aksi perundungan.
“Ada tiga catatan dari hasil kesepakatan tersebut. Pertama kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan, kedua kedua belah pihak dikembalikan pada sekolah masing-masing untuk mendapat pembinaan dari pihak sekolah, ketiga, pihak lain inisial AN dan AB dikenakan denda yang dendanya mereka yang ketahui,” pungkas Amir.
Dalam potongan video pendek yang dilihat wartawan, tampak sejumlah siswa yang masih mengenakan seragam sekolah berkumpul di tengah jalan.
Dua siswi yang diduga MA dan FR terlihat sempat terlibat adu mulut. FR kemudian menarik MA ke atas sebuah jembatan, sebelum mendorong dan membanting tubuh korban hingga terjatuh.
Dalam video juga terlihat sejumlah siswi lainnya yang berada di lokasi berupaya memprovokasi FR untuk melanjutkan aksinya. (thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.
