Usman Suhuriah Hearing Dialog Tentang Zakat
Penulis / Redaksi:
admin
Senin, 17 Mei 2021 22:49 WITA
781 tayangan
2 menit baca
POLEWALI,- Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) Usman Suhuriah, menggelar hearing dialog dengan tema “ Mengelola Zakat Mensejahterakan Ummat”.
Kegiatan yang dipandu Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Cabang Polewali Mandar As’ad Sattari, berlangsung di Pesantren Nuhiyah Pambusuang, Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, Minggu kemarin (16/05).
Kegiatan dihadiri nara sumber, Ketua MUI Polewali Mandar, Uzt Sahid Rasyid, Annagguru Sayyid Fadhil Almahdaly (Bazda Polewali Mandar) Annangguru Muhasib Kamaluddin (Pemuka Agama), dan diikuti pejabat pemerintah desa, para imam masjid serta tokoh masyarakat.
Usman mengatakan, pada pertemuan tersebut, para peserta dialog memandang perlunya pemahaman mendalam tentang zakat, pegaturan berkenaan dengan penyaluran kepada penerima (mustahik) zakat, serta tanggung jawab pemerintah untuk melakukan fasilitasi pengelolaan zakat, “ Termasuk pentingnya peningkatan kapasitas kelembagaan pengelola zakat,” kata Usman kepada wartawan, Senin (17/05/2021).
Ia mengungkapkan, keberhasilan daerah lain dalam mengelola zakat, bisa menjadi referensi penting untuk dicontoh, sebagai praktek baik yang telah dilakukan, “ Salah satunya, adalah daerah yang telah memiliki regulasi zakat bersifat operasional setingkat perda, yang konsisten diselenggarakan di lapangan, serta mendapat dukungan kuat dari tampuk pemerintahnya, “ ujar Usman.
Selanjutnya, politisi partai Golkar itu menambahkan, jika zakat dipungut, dikelola dan disalurkan dengan baik, dipastikan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, “ Kita perlu regulasi setingkat Perda untuk mengelola zakat, sehingga kita yakin jika zakat ini di kelola dengan baik, maka akan dapat membangkitkan perekonomian rakyat. Oleh karena itu kedepan kita akan dorong Pemprov.Sulbar untuk membuat Perda tentang zakat, “ tegas mantan Ketua KPU Sulbar ini.
Untuk diketahui, saat ini Pemprov Sulbar hanya memiliki regulasi tentang pengelolaan zakat profesi, dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub) yakni Pergub no 19 tahun 2014 tentang tatacara pengumpulan zakat profesi ASN lingkup Pemprov.Sulbar. (Thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.
