Kamis, 5 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Tersangka Kasus Geng Motor Maut di Polman Bertambah, Kini Jadi 3 Orang

Penulis / Redaksi: admin
Selasa, 20 Oktober 2026 08:57 WITA 198 tayangan 2 menit baca
Tersangka Kasus Geng Motor Maut di Polman Bertambah, Kini Jadi 3 Orang
Foto ilustrasi / Dokumentasi Peristiwa - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
POLEWALI MANDAR,- Polisi kembali menetapkan seorang tersangka terkasit kasus penyerangan dilakukan geng motor yang menewaskan pemuda inisial HU (18) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Tersangka baru adalah ketua Geng CMP Brutal inisial KM (25). “Ketua Geng CMP Brutal (KM) jadi tersangka,” kata KBO Sat Reskrim Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan, Selasa (20/10/2026). Menurut Iwan, penetapan KM jadi tersangka berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh polisi usai melakukan pra rekonstruksi kejadian di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tonrolima, Kecamatan Matakali, Senin kemarin (19/10) sekira pukul 17.30 wita. KM diduga yang melakukan profokasi untuk menyerang korban HU ketika berboncengan bersama rekannya inisial RA (21). “Dia (KM) yang memulai mencoba menendang korban tapi tidak kena. Setelah itu dia perintahkan anak buahnya untuk mengejar korban,” ungkap Iwan. Sementara tersangka SL dan AR adalah anggota geng yang menyebabkan sepeda motor dikendarai korban terjatuh usai ditendang. Akibatnya HU dan RA mengalami luka serius usai membentur kursi berbahan beton di sisi jalan. “Pelaku SL dan AR  yang boncengan menendang motor korban, sehingga motor korban oleng lalu terajatuh. Akibatnya kedua korban terbentur pada beton sehingga mengalami luka serius, korban meninggal HU, sementara satunya (RA) patah tulang di bagian kaki,” tandas Iwan. Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi mengungkapkan, aksi penyerangan itu dilakukan anggota Geng CMP Brutal. Pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan anggota CMP Brutal lainnya dalam kasus ini. “Geng CMP Brutal. Kami juga masih mendalami keterlibatan kawanan geng yang lain,” ujarnya. Untuk mengungkap peran masing-masing pihak, polisi telah menggelar prarekonstruksi di lokasi kejadian pada Senin sore (19/10). Dalam kegiatan tersebut, sedikitnya 10 adegan diperagakan dengan menghadirkan ketiga tersangka. “Ada lebih 10 adegan. Tujuannya untuk mendalami keterlibatan (kawanan geng) yang lain,” terang Budi. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan serta kekerasan terhadap orang secara bersama-sama. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Budi. Insiden ini terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tonrolima, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman, Minggu dini hari (18/10) sekira pukul 01.50 wita. Sepeda motor yang saat itu dikendarai korban HU yang berboncengan dengan RA dikejar lalu ditendang para pelaku. Sepeda motor itu lalu oleng hingga mengakibatkan kedua korban terjatuh. HU meninggal dunia setelah mengalami luka serius. Sementara RA menderita patah tulang pada bagian kaki dan masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. "Satu meninggal, yang satunya lagi masih jalani perawatan," kata Kapolsek Urban Wonomulyo, AKP Sandy Indrajatiwiguna kepada wartawan. (thaya)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman