Terlibat Peredaran Narkotika, BNNK Polman Amankan 5 Warga
Penulis / Redaksi:
admin
Minggu, 23 Agustus 2020 19:11 WITA
684 tayangan
2 menit baca
POLEWALI,- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar, gagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu. Selain meringkus 5 warga yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram itu, petugas juga mengamankan barang bukti 21 gram sabu.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MS (37 Tahun), SK (24 Tahun), SF (40 Tahun), DTR (24 Tahun) dan AS ( 30 Tahun). Kelima tersangka yang dua diantaranya berprofesi sebagai petani, ditangkap pada sejumlah tempat berbeda.
Terungkapnya keterlibatan kelima tersangka dalam sindikat peredaran narkotika di daerah ini, berawal dari keberhasilan petugas, ringkus pelaku pelaku MS dan SK, saat melakukan transaksi narkotika, di sekitar jembatan Jalan Poros Polman-Majene, Desa Baru, Kecamatan Luyo, Jumat (20/08) lalu, sekira pukul 22:00 wita, “ Setelah dilakukan penyergapan, petugas mengamankan dua sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dua buah telepon genggam, satu bungkus rokok, satu amplop kertas, serta uang tunai yang diduga hasil penyalahgunaan narkotika senilai 455 ribu rupiah “, kata Kasi Pemberantasan BNNK Polman, IPTU Sigit Nugroho, melalui rilis kepada wartawan, Minggu (23/08/20).
Dari hasil pengembangan, petugas BNNK Polewali Mandar mengejar tersangka lainnya berinisial SF, yang diringkus saat berada Desa Mapilli Barat, Kecamatan Luyo, Sabtu (22/08), sekira pukul 11:00 wita.
“ Selanjutnya, pada tempat kejadian ketiga, petugas mengamankan tersangka DTR, yang berasal dari Kabupaten Mamuju. Dia dicegat di jalan Poros Polman-Majene, Desa Banua Baru, Kecamatan Wonomulyo “, ungkap Sigit.
Menurut Sigit, tersangka berikutnya berinisial AS, ditangkap petugas saat berada di Desa Lagiagi, Kecamatan Campalagian, “ Dari tangan tersangka AS, petugas mengamankan barang bukti 15 gram sabu “, terangnya.
Selain mengamankan kelima tersangka dan narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa 4 unit sepeda motor.
Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kelima tersangka dan barang bukti, diamankan di Kantor BNNK Polewali Mandar.
Kelima tersangka dijerat petugas menggunakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (Thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.