MATENG,- Personil Kepolisian Polsek Tobadak, Polres Mamuju Tengah, mengamankan dua warga, diduga terlibat peredaran narkotika jenis shabu, Sabtu kemarin (15/02/20). Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SL dan BA.
Kanit Reskrim Polsek Tobadak AIPDA Marsiha.SE, mengungkapkan kronologis penangkapan kedua terduga pelaku, berawal dari informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat, terkait adanya warga yang melakukan transaksi narkotika jenis shabu-shabu, “ Pada saat itu saya bersama anggota langsung melakukan pengintaian di jalan poros Tobadak, dan menghentikan mobil bernomor polisi DD 7215 XY, yang dikendarai teduga pelaku berinisial SL, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 3 sachet narkotika jenis shabu, yang disembunyikan dalam lipatan uang sepuluh ribu “ ungkap AIPDA Marsiha, SE kepada wartawan, Minggu (16/02/20).
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan terduga pelaku lainnya, seorang lelaki berinisial BA, “ lelaki BA kami amankan saat bersembunyi dalam kamar rumahnya, setelah digeledah, ditemukan korek api dan juga botol mineral kecil berisikan air putih yang baru saja digunakan untuk memakai shabu-shabu, “ kata Marsiha
Masih kata Marsiha, lelaki BA sempat menunjukkan tempatnya menyimpan shabu-shabu, pada salah satu rumah di tengah areal perkebunan kelapa sawit, “ Namun saat diperiksa, yang kami temukan hanya sachet kosong dan juga pirex yang kemudian kami bawa untuk diamankan “ tandas Marsiha.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolsek Tobadak.
Selain itu, polisi menyita tiga sachet shabu-shabu, seperangkat alat hisap, beberapa heandphone, beberapa korek gas, serta sejumlah uang tunai sebagai barang bukti. (Thaya)