Jumat, 6 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Terciduk Gunakan Narkoba, Oknum Polisi Mamuju Utara Diamankan

Penulis / Redaksi: admin
Rabu, 16 Januari 2019 19:14 WITA 654 tayangan 2 menit baca
Terciduk Gunakan Narkoba, Oknum Polisi Mamuju Utara Diamankan
Foto ilustrasi / Dokumentasi Polhukam - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
MAMUJU,- Upaya polisi memberantas peredaran narkoba terus dilakukan. Selasa kemarin (15/01/19), seorang anggota kepolisian Polres Mamuju Utara, berinisial ID diamankan petugas Direktorat Narkoba Polda Sulbar, karena terciduk menggunakan narkoba, jenis sabu. ID yang masih berpangkat Brigadir, diciduk polisi dalam kamar kostnya, di Jalan Fatmawati, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu. Hal ini disampaikan Direktur Narkoba Polda Sulbar, Kompes Pol Budi Sartono, SIK, MS.i, didampingi Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP.Hj.Mashura,SH, dalam komprensei pers yang digelar pada Rabu siang (16/01/19(, di Meeting Room Ditnarkoba Polda, Sulbar. “ Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan diketahui adalah anggota dari Polres Mamuju Utara,  langkah selanjutnya kita akan lakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana yang bersangkutan mengambil barang dan siapa saja yang kerap berhubungan dengan tersangka “ ucap  Direktur Narkoba Polda Sulbar, Kompes Pol Budi Sartono, SIK, MS.i, kepada wartawan. Selain mengamankan tersangka anggota kepolisian, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 11 sachet plastic berisi Kristal bening diduga sabu, 1 sachet plastic ukuran sedang berisi Kristal bening di duga sabu, 1 clips sachet plastik kosong , satu set alat hisap shabu yang terbuat dari botol kaca , 3 pipet kaca berisi kristal bening yang diduga shabu , 2 potongan pipet plastik , 2 pcs korek yang dilengkapi dengan sumbu , 1 pcs plastik warna Merah , 1 wadah plastik warna Hitam , 1 dompet warna Hitam dan Coklat , uang tunai Rp.4.500.000 , 1 unit Hp merek Nokia dan Oppo serta 1 pcs KTP . Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini diamankan di ruang tahanan Polda Sulbar. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak hanya diketahui sebagai pemakai narkoba jenis sabu, tetapi juga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan pasal 144 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. “ Tersangka juga akan menjalani proses sidang kode etik profesi dengan ancaman PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat ) “ ungkap Kombes Budi. Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulbar.AKBP .Hj Mashura mengatakan Polri akan bekerja sebacara professional dan tidak tebang pilih dalam menangani setiap bentuk pelanggaran, kendati yang dilakukan oleh anggota kepolisian “ kita akan tetap bersikap adil dan tegas serta tidak tebang pilih dalam memberantas peredaran narkoba di daerah ini, demi memujudkan situasi aman dan tertib “ tegas Kabid Humas Polda Sulbar. (Thaya)  
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman