Kejari Geledah Kantor KPU Mamasa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 35 Miliar
Penulis / Redaksi:
admin
Kamis, 22 Oktober 2026 18:23 WITA
97 tayangan
3 menit baca
MAMASA,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp 35 miliar di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar). Untuk melengkapi alat bukti, penyidik kejaksaan telah menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamasa.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Mamasa, Andi Faik Wana Hamzah, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Rantekatoan, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Rabu kemarin (21/10). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah bukti yang akan digunakan dalam proses pembuktian perkara.
“Hari ini, tepatnya siang tadi (Rabu) kami sudah melakukan penggeledahan di kantor KPU Mamasa, dan pada saat penggeledahan, kami telah memperoleh bukti-bukti yang kiranya nantinya dapat kami pergunakan dalam pembuktian perkara,” kata Andi Faik kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Andi Faik menjelaskan, penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 tersebut dimulai pada 30 Juli 2026. Selanjutnya, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 28 Agustus 2026.
“Tanggal 30 juli 2026, Kejaksaan Negeri Mamasa telah melakukan penanganan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pilkada 2024 di Kabupaten Mamasa sehubungan pengelolaan anggaran sebesar Rp 35 miliar. Dalam perkembangannya, kami telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan pada tanggal 28 agustus 2026,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan tidak hanya berfokus pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai sekitar Rp 1,2 miliar. Penyidik juga mendalami pengelolaan dan penggunaan dana hibah Pilkada yang mencapai Rp 35 miliar.
“Kalau berbicara temuan BPK, ini kan merupakan data valid jumlah kerugian yang tercantum sekitar 1,2 M..kemarin itu masih pemeriksaan regular, dalam peyidikan ini kami melakukan pendalaman lebih luas lagi, setidaknya tetap pada cakupan uang 35 M dana hibah itu, yang tergunakan 30 M, kami fokusnya penggunaan 30 M itu seperti apa,” terangnya.
Meski demikian, pihak Kejaksaan belum dapat memastikan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Menurut Andi Faik, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
Dia juga tidak menutup kemungkinan nilai kerugian tersebut lebih besar dibandingkan temuan BPK.
“Jadi dimungkinkan nilai kerugian negara itu bisa lebih lagi,” ujarnya.
Dalam perkembangan penyidikan, Andi Faik menyebut sejumlah pihak telah mengembalikan dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, nilai pengembalian itu dinilai masih relatif kecil.
Dia menjelaskan, pengembalian dana tersebut mayoritas berkaitan dengan dugaan perjalanan dinas fiktif. Bahkan, terdapat pihak yang disebut namanya sebagai penerima anggaran perjalanan dinas, tetapi mengaku tidak mengikuti kegiatan maupun menerima dana tersebut.
“Memang ada pengembalian, tapi yang dikembalikan itu mayoritas, hampir semuanya itu terkait perjalanan dinas.” bebernya.
“Jadi orang-orang yang namanya ada di dalam situ, disebutkan berangkat perjalanan dinas ternyata tidak, disebutkan sudah mengembalikan. Tapi itu pengembaliannya masing-masing, bahkan ada orang yang tidak mengikuti kegiatan, tidak mengetahui kegiatan, tidak menerima anggaran tapi akhirnya ikut mengembalikan karena namanya disebutkan sebagai orang penerima perjalanan dinas,” sambung Andi Faik meyakinkan.
Andi Faik enggan berspekulasi terkait tersangka dalam kasus ini, karena penyidik masih menyempurnakan alat bukti. Kendati demikian, Kejaksaan telah mengantongi nama-nama pihak yang diduga kuat mengetahui perkara tersebut berdasarkan bukti yang telah diperoleh.
“Kami belum sampai di situ (tersangka), kami baru tahapan penyempurnaan bukti-bukti yang bisa diperoleh. Tentu saja sudah ada pihak-pihak yang diduga kuat berdasarkan bukti-bukti yang sudah diperoleh, namun belum sampai pada kesimpulan untuk dapat disampaikan karena masih dalam proses penghitungan kerugian negara,” jelasnya.
Demi mendukung kelancaran penyidikan, Andi Faik mengingatkan pihak-pihak yang mengetahui perkara tersebut agar tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum. Dia menegaskan, upaya menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dapat berimplikasi hukum.
“Kami tegaskan, apabila ada upaya-upaya seperti tersebut, baik upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi orang-orang yang memiliki pengetahuan supaya tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, karena simpatik sebagai bentuk tindak pidana,” pungkasnya. (thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.
