Perkuat Pengamanan Aset Daerah, Biro Hukum Setda Sulbar Koordinasi Datun Kejati
Penulis / Redaksi:
admin
Rabu, 21 Oktober 2026 18:00 WITA
27 tayangan
3 menit baca
MAMUJU,- Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulbar. Koordinasi ini sebagai salah satu langkah strategis untuk memastikan dan memberikan perlindungan hukum terhadap aset daerah yang saat ini banyak diklaim pihak lain.
Koordinasi dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sulbar itu, dilakukan Kepala Biro Humum Setda Subar, Suhendra, Rabu (30/09). Dalam rangka permintaan Legal Opinion (Pendapat Hukum) sebagai bagian dari persiapan langkah pengamanan terhadap aset milik Pemprov Sulbar.
Dalam pertemuan tersebut, Biro Hukum menyampaikan data, dokumen, serta informasi hukum yang berkaitan dengan aset dimaksud agar menjadi bahan telaah dan analisis hukum oleh pihak Kejaksaan.
“Permintaan Legal Opinion ini merupakan langkah preventif untuk memastikan posisi hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terhadap aset yang diklaim. Kami ingin setiap langkah yang diambil pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga kepentingan dan aset daerah dapat terlindungi secara optimal,” kata Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Suhendra dalam keterangannya, Rabu (30/09/2026).
Menurutnya, persoalan aset tidak hanya menyangkut aspek pencatatan dan administrasi barang milik daerah. Tetapi juga berkaitan erat dengan legal standing, keabsahan dokumen kepemilikan atau penguasaan, riwayat aset, serta potensi implikasi hukum yang dapat timbul.
“Karena itu, koordinasi dengan bidang Datun Kejati Sulbar penting untuk mendapatkan perspektif hukum yang komprehensif sebelum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menentukan langkah selanjutnya,” tegas Suhendra.
Diakui Suhendra, Bidang Datun Kejaksaan memiliki peran strategis melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada pemerintah atau negara sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
“Permintaan Legal Opinion menjadi salah satu bentuk koordinasi hukum yang diharapkan dapat memberikan analisis objektif mengenai aspek hukum atas permasalahan aset yang dihadapi pemerintah daerah,” tandasnya.
Suhendra berharap, keterlibatan Datun bukan sekadar dalam konteks penyelesaian sengketa, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya preventif pemerintah dalam mengidentifikasi risiko hukum, memperkuat posisi hukum, dan mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
“Kami melihat peran Datun sangat penting, khususnya dalam memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah. Prinsipnya, kita ingin persoalan aset diselesaikan dengan pendekatan hukum yang tepat, berbasis dokumen dan fakta, serta tetap menjaga kepentingan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat,” jelasnya.
Suhendra menegaskan, Biro Hukum berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan Datun Kejati Sulbar, perangkat daerah terkait, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan, guna memastikan penanganan persoalan hukum aset dilakukan secara profesional dan sesuai koridor hukum.
Langkah tersebut sekaligus mempertegas posisi Biro Hukum sebagai legal backbone Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam memberikan dukungan hukum terhadap kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam menjaga dan mengamankan aset milik daerah.
“Kita tidak ingin menunggu persoalan menjadi sengketa. Prinsipnya adalah preventif, tertib administrasi, kuat secara hukum, dan terukur dalam setiap langkah. Dengan sinergi Biro Hukum dan Datun sebagai Jaksa Pengacara Negara, kita berharap pengamanan aset daerah dapat dilakukan secara lebih optimal,” pungkasnya. (rls)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.
