CAMPALAGIAN,- Penyelidikan kasus penganiayaan berat, di Desa Katumbangan, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, yang terjadi Kamis dini hari (10/10/19) mengakibatkan Muhammad Ridwan (31 tahun), harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit, lantaran menderita tiga luka tebasan parang di tubuhnya terus dilakukan polisi.
Senin siang (14/10/19), penyidik kepolisian Polsek Campalagian, kembali memeriksa Sufri (30 tahun), yang menjadi tersangka utama dalam kasus penganiayaan berat ini .
Kendati sempat mengelak dari tuduhan, Sufri akhirnya mengakui perbuatan yang dilakukan terhadap rekan seprofesinya sebagai pengemudi becak motor (bentor) tersebut.
Kepada polisi, Sufri mengaku terpaksa melakukan penganiayaan lantaran merasa takut kerap mendapat ancaman dari korban.
“ Saya sakit hati pak sangat tertekan, soalnya korban(Muhammad Ridwan) kerap mengancam akan membunuh saya, dia juga selalu mengajak saya untuk berkelahi setiap kali bertemu di jalan, karena sudah tidak tahan makanya saya terfikir untuk menghabisinya duluan dari pada saya yang dihabisi “ ujar Sufri saat memberikan keterangan pada polisi.
Diakui Sufri, ketegangannya dengan Muhammad Ridwan dipicu persoalan mantan. Korban disebutkan menaruh dendam terhadap pelaku, yang selama ini dianggap menghalangi hubungan korban dengan wanita idamannya. Diketahui, wanita idaman korban adalah mantan istri pelaku, yang sebelum dinikahi oleh pelaku pernah menjadi mantan kekasih korban. Saat ini korban juga diketahui telah memiliki seorang istri.
“ Beginikan, dulunya dia (korban) pernah kenal dengan mantan istri saya, dia katanya suka sama mantan istri sebelum saya kenal sama dia, tetapi mantan istri saya tidak mau, dipikirnya saya mempengaruhi mantan istri saya agar tidak berpacaran dengan dia, karena itu dia dendam terus sama saya bahkan terus menerus mengancam saya, karena merasa tertekan akhirnya saya terfikir untuk menghabisi nyawanya “ ungkap Sufri.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Campalagian IPTU Muliono menjelaskan, latar belakang aksi penganiayaan berat ini karena pelaku merasa terancam, “ Minggu lalu korban dan pelaku sempat bertemu di pasar dan nyaris saling tikam, seminggu kemudian pelaku dan korban kembali bertemu di pasar dan terlibat saling tatap, masalah ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polsek Tinambung, tapi belum juga sempat pelaku dan korban dipertemukan untuk dimediasi, pelaku sudah lebih dahulu menganiaya korban dengan alasan takut karena terancam “ jelasnya.
Atas perbuatannya, Sufri dijerat polisi menggunakan pasal 365 tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Thaya)