Jumat, 6 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Tak Hadiri Persidangan, Sengketa Informasi LSM PKN Dinyatakan Gugur  

Penulis / Redaksi: admin
Rabu, 23 Maret 2022 19:11 WITA 455 tayangan 2 menit baca
Tak Hadiri Persidangan, Sengketa Informasi LSM PKN Dinyatakan Gugur   
Foto ilustrasi / Dokumentasi Polhukam - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
MAMUJU,- Komisi Informasi (KI) Sulawesi Barat (Sulbar), menggugurkan sengketa informasi yang diajukan LSM Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar sebagai termohon. Hal tersebut dikarenakan, LSM PKN sebagai pemohon, dua kali tidak menghadiri persidangan. Sidang kedua sengketa informasi antara LSM PKN melawan Pemkab Polewali Mandar, berlangsung di ruang sidang KI Sulbar, di Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Selasa (22/03) kemarin. Persidangan dipimpin Andi Ishaq Abdullah selaku Ketua, Bakhtiar Ahmad dan Asia Rahim selaku anggota  dengan agenda persidangan pembacaan  putusan. “Pihak LSM PKN dua kali tidak menghadiri persidangan.  Pada persidangan tersebut Majelis memutuskan bahwa permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh LSM PKN dinyatakan gugur,”ujar anggota KI Sulbar, Andi Ishaq Abdullah kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (23/03/2022). Menurut Ishak, dalam peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013, tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, telah dijelaskan bahwa apabila pemohon informasi tidak menghadiri persidangan, dua kali tanpa alasan jelas, permohonan penyelesaian sengketanya dinyatakan gugur. “LSM PKN ini telah dipanggil secara patut, namun tidak menghadiri dua kali persidangan,”jelasnya. Pada proses persidangan yang telah dua kali dilaksanakan, pihak Pemkab Polewali Mandar selaku termohon diwakili Sitti Muhajarah, S.ST staf pengelola data laporan dan pengaduan pada Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian (KOMINFO) Kabupaten Polewali Mandar. Sengketa informasi publik pada perkara dengan nomor registrasi : 003/REG-PSI/KI-SB/I/2022, bermuLa ketika LSM PKN meminta informasi kepada Pemkab Polewali Mandar berupa Daftar kebutuhan barang/jasa dalam rangka penanganan darurat untuk penanganan Covid 19,  dan dokumen Pengadaan Barang/Jasa untuk penanganan darurat dalam rangka penanganan Covid 19 yang dilaksanakan dengan swakelola. Permohonan informasi tersebut diajukan  dengan alasan  sebagai data dan informasi awal dalam pelaksanaan kontrol sosial dan atau pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) N0. 43 Tahun 2018 dan PP No. 68 Tahun 1999. Karena tidak mendapat tanggapan dari pemkab Polewali Mandar, maka pihak  LSM PKN  mengajukan surat keberatan kepada Pemkab Polman karena tidak menanggapi permohonan informasinya. Selanutnya karena surat keberatan tersebut tidak mendapat tanggapan, pihak LSM PKN mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KI Sulbar. (Thaya)      
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman