Kamis, 5 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Sidang Tindak Pidana Pilkada Jerat Kades Sugihwaras di Polman, Terdakwa Ajukan Eksepsi

Penulis / Redaksi: admin
Rabu, 6 November 2024 14:33 WITA 666 tayangan 2 menit baca
Sidang Tindak Pidana Pilkada Jerat Kades Sugihwaras di Polman, Terdakwa Ajukan Eksepsi
Foto ilustrasi / Dokumentasi Polhukam - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
POLEWALI MANDAR,- Sidang tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang mendudukkan oknum Kepala Desa (Kades) Sugihwaras bernama Warsito sebagai terdakwa,  mulai digelar di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Sidang perdana ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Rabu (06/11). Dipimpin langsung ketua PN Polewali, Jusdi Purnama sebagai hakim ketua, bersama dua orang hakim anggota. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman bernama Juanda Maulud Akbar. Terdakwa Warsito hadir langsung didampingi pengacara bernama Amin Sanggah. Sebelum sidang dimulai, hakim ketua bersama JPU, dan pengacara terdakwa menyepakati jalannya persidangan secara maraton. Pidana pelanggaran pemilihan di Pilkada Polman 2024 ini akan berlangsung selama tujuh hari kerja dan sudah ada putusan. Ada 2 agenda dalam sidang perdana ini. Yaitu pembacaan dakwaan dan pengajuan eksepsi secara tertulis dari pengacara terdakwa. JPU Kejari Polman Juanda Maulud Akbar membacakan dakwaan dihadapan hakim, dan seluruh peserta persidangan. "Terdakwa mendanai kegiatan jalan santai bertempat di Desa Sugihwaras dengan dana sebesar Rp 3,5 juta, untuk keberlangsungan acara ini," kata Juanda Maulud Akbar saat membacakan dakwaannya. Juanda juga mengungkapkan jika acara jalan santai itu juga dihadiri anggota DPRD Polman bernama Fahry Fadly yang sempat sambutan. Bahkan, pada acara jalan santai itu, Fahry Fadly diketahui sempat memperkenalkan salah satu pasangan calon bupati di Pilkada Polman. Bukti kegiatan jalan santai atau kampanye lain ini, adanya foto bersama yang telah diperiksa dalam laboratorium forensik. "Terdakwa merupakan kepala Desa Sugihwaras,  perbuatan terdakwa ini melanggar pidana pemilihan sesuai dengan aturan dalam pasal 188 junto pasal 71 ayat 6 tahun 2020," lanjutnya. Sementara itu pengacara terdakwa, Amin Sanggah mengajukan eksepsi atau keberadaan atas dakwaan tersebut secara tertulis. "Persidangan ini sudah berjalan, kami penasehat hukum memandang secara hukum ada yang perlu ditanggapi, eksepsi atas dakwaan dibacakan itu," tutur Amin Sanggah kepada wartawan.(run/thaya)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman