Sengketa Informasi Publik Dinsos Sulbar – Amperak Polman Disidangkan
Penulis / Redaksi:
admin
Senin, 10 Agustus 2020 20:15 WITA
762 tayangan
2 menit baca
SULBAR,- Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulbar menggelar sidang awal penyelesaian sengketa informasi publik, antara Dinas Sosial Sulbar (selaku termohon) dengan Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (Amperak) dari Polewali Mandar (selaku pemohon).
Sidang terkait dana bantuan hibah yang dikelola Pemprov Sulbar, berlangsung di Kantor Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Sulbar di Mamuju, Senin (10/08/20).
Ketua KI Provinsi Sulbar, Dulhaj Muchtar Mahmud, mengatakan kasus harus disidangkan karena sudah diregistrasi oleh Panitera, dengan nomor registrasi sengketa 004/REG-PSI/KI-SB/III/2020, " Ini harus dipersidangkan karena aturan di kita, apabila sudah diregistrasi oleh Panitera maka dalam waktu 100 hari harus selesai kasusnya," kata Dulhaj yang bertindak sebagai pimpinan sidang.
Menurut Dulhaj, dalam persidangan pihak termohon menjelaskan alasan tidak memberikan informasi sesuai permintaan pihak pemohon, " Pemprov Sulbar menyampaikan, informasi yang diminta itu adalah informasi yang dikecualikan. Berdasarkan hukum acara kita, apabila itu termasuk informasi yang dikecualikan maka kita meminta pihak termohon untuk melakukan uji konsekuensi," bebernya usai memimpin sidang.
Uji Konsekuensi yang dimaksud, sambung Dulhaj, termohon harus memberikan penjelasan mengapa informasi yang diminta pihak pemohon tersebut dikecualikan dan apa dasarnya, " Kita akan telaah, apakah betul berdasarkan pemahaman kita informasi yang diminta pihak pemohon itu informasi yang dikecualikan atau tidak," ungkap Dulhaj.
Olehnya itu, Dulhaj menyatakan, pada persidangan 25 Agustus 2020 mendatang, uji konsekuensi itu akan ditelaah.
Untuk diketahui, sengketa informasi publik ini berawal, ketika pihak Amperak mengajukan surat permintaan informasi kepada Dinas Sosial Sulbar tertanggal 20 Desember 2019, dan surat keberatan tertanggal 15 Januari 2020, dimana kedua surat tersebut tidak mendapat tanggapan dari Dinas Sosial Sulbar.
Kemudian, berdasarkan hal itu pihak Amperak mengajukan surat permohonan sengketa informasi kepada KI Provinsi Sulbar, tertanggal 5 Maret 2020, Nomor 038/AMPR-MMJ/79/III/2020, Perihal permohonan sengketa informasi, yang ditandatangani Ketua Amperak, Arwin Hariyanto. (ADVETORIAL)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.