MAMASA, - Tindak asusila melibatkan Ayah, Kakak dan sepupu korban, di Mamasa, mengundang reaksi , sejumlah tokoh adat tingkat Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa. Mereka menggelar musyawarah, terkait pemberian sanksi adat terhadap ketiga pelaku.
Muswarawah berlangsung di Kelurahan Tawalian, Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, Kamis (30/01/20). Musyawarah turut dihadiri perwakilan pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Salah seorang tokoh adat Maurids Genggong menegaskan, ketiga pelaku harus menjalani proses hukum adat, demi membersihkan kampung dari segala ancaman akibat perbuatannya
" Kami akan panggil keluarga korban dan juga korban karena masih satu keluarga, untuk diberikan pemahaman tentang hukum adat yang akan diberikan atas perbuatannya," jelas Maurids.
Menurut Maurids, dalam istilah adat Mamasa, perbuatan Asusila " umpasule aluk langngan tangngana langi" yang diartikan sebagai tindakan menghujat Allah, “ Hal itu merupakan pelanggaran berat yang dapat mendatangkan musibah dan malapetaka bagi masyarakat apabila tidak ditindaki adat “ ungkapnya.
Maurids menyebut, penerapan hukum adat terhadap ketiga pelaku, dapat menghindarkan warga Mamasa, dari musibah yang bisa menimbulkan kerugian, “ Setiap orang yang melakukan pelanggaran dalam wilayah keadatan, wajib hukumnya menuruti hukum adat yang diterapkan. Karena jika yang bersangkutan tidak mentaati, maka segala resiko yang timbul atas perbuatan ini akan ditanggung dengan sendirinya “ kata Maudris.
Ditegaskan Maudris, selain menjalani proses hukum dari pihak berwajib, akan dilakukan proses adat terhadap ketiga pelaku, sesuai dengan hukum adat yang berlaku di wilayah Mamasa.
"Yang pasti proses adat akan mengarah pada kebaikan masyarakat secara umum, dengan menganut prinsip Ada' Tuo," tandasnya. (Thaya)