Sementara itu, Tenaga Ahli Stranas PK KPK-RI, Ganda Situmorang dalam pemaparannya, mengatakan, Stranas PK terhadap PKH dilakukan akibat adanya sejumlah persoalan dalam aksi PKH, diantaranya kepatuhan terjadap syarat-syarat perizinan rendah, kepercayaan dan koordinasi para pemangku kepentingan rendah, tumpang tindih izin dan tata ruang, tata kelolah hutan dan lahan yang buruk, keterbukaan data dan akses informasi, serta partisipasi publik rendah.
Kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai upaya mempercepat penyelesaian tata batas dan PKH, melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang berfokus, terukur dan berdampak dengan melibatkan semua stakeholder serta partisipasi publik. (ADVETORIAL)
Sekprov Sulbar Harap Komitmen Bersama Dalam Pengelolaan Kawasan Hutan
Penulis / Redaksi:
admin
Rabu, 4 September 2019 16:19 WITA
790 tayangan
2 menit baca
SULBAR,- Sekprov Sulbar , Muhammad Idris membuka secara resmi kegiatan Diseminasi Penetapan Kawasan Hutan (PKH) se-Sulawesi, di Auditorium lantai 4 Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (04/09/19). Dalam sambutannya, Sekprov Sulbar mengatakan, kegiatan ini sangat penting, dan tidak terpisahkan dengan hasil monitoring dan evaluasi Stranas PK, terindegrasi yang intens setiap saat dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
"Kegiatan ini adalah moment untuk membuktikan bahwa, kita semua ikut mendorong dan memberikan nilai tambah atas Stranas PK yang terintegrasi dalam rencana aksi pencegahan, yang terpokus pada perijinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi" ungkap Idris
Demi mewujudkan Stranas PK terhadap PKH di regional Sulawesi, Idris berharap seluruh elemen perangkat daerah terkait se-Sulawesi, untuk berkomitmen bersama dalam melakukan pengelolaan kawasan hutan.
Sementara itu, Tenaga Ahli Stranas PK KPK-RI, Ganda Situmorang dalam pemaparannya, mengatakan, Stranas PK terhadap PKH dilakukan akibat adanya sejumlah persoalan dalam aksi PKH, diantaranya kepatuhan terjadap syarat-syarat perizinan rendah, kepercayaan dan koordinasi para pemangku kepentingan rendah, tumpang tindih izin dan tata ruang, tata kelolah hutan dan lahan yang buruk, keterbukaan data dan akses informasi, serta partisipasi publik rendah.
Kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai upaya mempercepat penyelesaian tata batas dan PKH, melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang berfokus, terukur dan berdampak dengan melibatkan semua stakeholder serta partisipasi publik. (ADVETORIAL)
Sementara itu, Tenaga Ahli Stranas PK KPK-RI, Ganda Situmorang dalam pemaparannya, mengatakan, Stranas PK terhadap PKH dilakukan akibat adanya sejumlah persoalan dalam aksi PKH, diantaranya kepatuhan terjadap syarat-syarat perizinan rendah, kepercayaan dan koordinasi para pemangku kepentingan rendah, tumpang tindih izin dan tata ruang, tata kelolah hutan dan lahan yang buruk, keterbukaan data dan akses informasi, serta partisipasi publik rendah.
Kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai upaya mempercepat penyelesaian tata batas dan PKH, melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang berfokus, terukur dan berdampak dengan melibatkan semua stakeholder serta partisipasi publik. (ADVETORIAL)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.