Sejumlah Warga Dievakuasi Polisi Imbas 2 Rumah Dirusak Massa di Passairang Polman
Penulis / Redaksi:
admin
Jumat, 13 Juni 2025 06:52 WITA
440 tayangan
2 menit baca
POLEWALI MANDAR,- Sejumlah warga di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, dievakuasi polisi imbas aksi anarkis massa merusak 2 rumah di daerah ini. Sebabnya, massa kesal karena pemilik rumah yang menjadi sasaran pengrusakan memberikan kesaksian di pengadilan terkait kasus sengketa tanah hingga merugikan warga setempat.
“Jadi kebetulan ini korban dari aksi pengrusakan ini adalah salah satu saksi, yang di mana yang bersangkutan adalah salah satu saksi yang menguntungkan pihak penggugat, sehingga ada ketidakpuasan bahwasanya saksi ini, merasa merugikan dari pihak tergugat sehingga dilakukan aksi sepihak oleh sekelompok massa melakukan tindakan-tindakan anarkis,” kata Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko kepada wartawan, Jumat dini hari (13/06/2025).
Aksi pengrusakan ini berlangsung di Dusun Passairang, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Kamis malam (12/06) sekira pukul 18.30 WITA. Massa melempari rumah korban menggunakan batu dan kayu hingga menimbulkan kerusakan pada bagian dinding dan menyebabkan kaca jendela pecah.
Sedikitnya 150 personel Polres Polman dikerahkan untuk mengamankan situasi di lokasi keributan. Termasuk membantu proses evakuasi pemilik rumah dan keluarganya.
“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, kami berhasil mengevakuasi beberapa orang di dalam. Dari pengecekan tadi ada 2 tkp (tempat kejadian peristiwa), ada 2 rumah yang dilakukan pengrusakan,” ungkap Anjar.
Lebih lanjut Anjar mengungkapkan, pihaknya akan melakukan proses lebih lanjut jika korban pengrusakan secara resmi melaporkan masalah ini kepada pihak berwajib.
“Kita akan tindak lanjuti sebagaimana prosedur yang berlaku, kami juga akan koordinasi juga dengan pihak korban, baik apakah kerugian yang dideritanya akan dilaporkan atau tidak, karena kita harus mempertimbangkan juga dampak, apabila mungkin ada pelaporan, ditakutkan menambah kebencian, ini nanti tergantung kami akan koordinasi dengan pihak korban,” tuturnya.
Anjar mengimbau warga tidak melakukan tindakan anarkis karena dapat menimbulkan tindak pidana baru. Terkait ketidakpuasan dengan putusan yang dijatuhkan pihak pengadilan dalam sengketa tanah ini, warga diminta untuk menempuh jalur hukum.
“Kami berharap masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis yang justru nanti dapat menimbulkan tindak pidana baru. Biarlah kalau memang ada sengketa, biar bergulir silahkan berprores sebagaimana mestinya dengan aturan yang ada, negara kita negara hukum, apabila ada ketidakpuasan tempuh lah jalur hukum, jangan menggunakan aksi-aksi sepihak atau anarkis yang justru memperkeruh suasana,“ pungkasnya. (thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.
