Sabtu, 7 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Sehari, BNNK Polman Ringkus 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Penulis / Redaksi: admin
Jumat, 12 Juli 2019 06:10 WITA 1,044 tayangan 2 menit baca
Sehari, BNNK Polman Ringkus 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Foto ilustrasi / Dokumentasi Peristiwa - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
POLEWALI,- Upaya memberantas peredaran narkotika terus dilakukan TIM Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar. Kepala BNNK Polewali Mandar, Sabri Syam merilis 3 tersangka penyalahgunaan narkotika, yang diamankan hari Rabu 10 Juli 2019. Ketiga tersangka masing-masing bernama Landika alias Bapak Dirga (27 Tahun) , warga Kelurahan Talolo, Kecamatan Mapilli , Ahmad Bin Hasanuddin (29 Tahun), warga Desa Ugi Baru, Kecamatan Mapilli, serta seorang wanita bernama Rosma (41 Tahun), warga Desa Mapilli Barat, Kecamatan Luyo. “ Terungkapnya identitas tersangka Landika dan Ahmad berawal dari informasi dari masyarakat akan adanya warga yang mengendarai mobil pick up, dicurigai menjemput barang berupa narkotika di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan untuk diedarkan di Kabupaten Polewali Mandar, setelah dilakukan pengintaian anggota langsung mencegat mobil yang dimaksud kemudian melakukan penggeledahan, hingga ditemukan bungkusan plastic berisi narkotika jenis sabu-sabu, keduanya diamankan di Desa Bonra, Kecamatan Mapilli “ ujar Sabri Syam kepada wartawan, Kamis siang kemarin (11/07/19). Masih dihari yang sama, TIM Pemberantasan juga meringkus wanita yang dilaporkan kerap melakukan transaksi narkotika di Dusun Bonra, Desa Mapilli Barat, Kecamatan Luyo. “ Setelah dilakukan penyelidikan, pelalu memperlihatkan gelagat mencurigakan, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, TIM Pemberantasan menemukan 1 sachet plastic berisikan narkotika jenis sabu “ sambung Sabri Syam. Atas perbuatannya, tersangka Landika dan Ahmad dijerat petugas menggunakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara tersangka Romsa dijerat petugas menggunakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 subsider pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Petugas masih melakukan pendalaman, untuk meringkus Bandar narkoba lainnya yang kerap memasok barang haram tersebut ke daerah ini. (Thaya)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman