Satpol PP Sulbar Sosialisasi Perda Larangan Rokok Ilegal di Pasangkayu
Penulis / Redaksi:
admin
Kamis, 15 Januari 2026 19:29 WITA
341 tayangan
2 menit baca
PASANGKAYU,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan sosialisasi tentang penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasangkayu. Tujuannya, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya para pedagang tentang larangan memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan akibat pelanggarannya.
“Selain itu, juga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan hukum yang mengatur peredaran rokok, khususnya larangan memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Dermawan dalam keterangannya, Kamis (15/01/2026).
Kegiatan digelar bersama Satpol PP Kabupaten Pasangkayu, Rabu (14/01). Kegiatan ini merupakan salah satu langkah strategis dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari sektor pajak rokok.
Pelaksanaan kegiatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami melakukan sosialisasi sebagai langkah awal terhadap maraknya peredaran rokok ilegal serta memberikan edukasi terkait sanksi dan akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan peredaran rokok ilegal di Pasangkayu,” ujar Dermawan.
Dia mengaku akan bekerjasama dengan pihak Bea dan Cukai, terkait dengan penindakan peredaran rokok ilegal. Juga mengacu pada ketentuan sanksi administratif dan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Rokok ilegal yang dimaksud antara lain rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya," tandas Dermawan.
Sementara Plt. Kasatpol PP dan Damkar Sulbar, Aksan Amrullah mendukung sosialisasi tersebut. Menurutnya, pajak rokok memiliki manfaat besar bagi masyarakat, antara lain untuk mendukung pembiayaan pelayanan kesehatan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, serta untuk pembangunan daerah.
Aksan mengimbau masyarakat Pasangkayu agar memahami regulasi peredaran rokok ilegal dan tidak mengkonsumsi rokok ilegal.
“Dalam hal pada Pasal 3 ayat (2) tercantum jenis pajak provinsi di situ ada pajak rokok, jadi kami menghimbau masyarakat agar memahami regulasi peredaran rokok ilegal dan tidak mengkonsumsinya,” pungkasnya. (rls)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.
