POLEWALI,- Personil Satuan Reserse Narkoba (SAT RESNARKOBA) Polres Polman, meringkus 4 warga Kabupaten Polewali Mandar, lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Dari tangan keempat tersangka, polisi mengamankan barang bukti, sedikitnya 351 gram narkotika jenis shabu.
Keempat warga tersebut masing-masing berinisial, SA (35 Tahun), alamat Desa Pulliwa, Kecamatan Bulo, HA (35 Tahun), alamat Desa Beroangin, Kecamatan Mapilli, YM (40 Tahun), alamat Desa Landi Kannusuang, Kecamatan Mapilli, dan NU (50 Tahun), alamat Desa Katumbangan, Kecamatan Campalagian.
Terungkapnya keterlibatan keempat tersangka dalam peredaran narkotika di daerah ini, berawal dari penggrebekan yang dilakukan personil Sat Resnarkoba Polres Polman, di rumah HA, pada hari Selasa lalu (04/02/20), “ Penggrebekan dilakukan setelah anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah HA terjadi peredaran narkoba, setelah digrebek ditemukan dua sachet plastik bening diduga berisi narkotika jenis shabu “ ujar Kasat Narkoba Polres Polman, AKP Yan Kasmariyanto, SH, saat menggelar press release, di Polres Polman, Jumat pagi (07/02/20).
Berbekal keterangan dari HA, penggrebekan dilanjutkan polisi di rumah SA, dan ditemukan barang bukti, enam sachet plastik bening diduga berisi nakotika jenis shabu.
“ Baik HA maupun SA , keduanya mengatakan mendapatkan barang haram tersebut, dari YM, yang langsung kita grebek di rumahnya, hingga ditemukan lima sachet plastik besar dan 10 sachet plastik kecil diduga berisikan narkotika jelas shabu, yang diakui diperoleh dari Nunukan melalui NU yang juga langsung kita amankan “, pungkas Yan Kasmariyanto.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, keempat tersangka dan barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan polisi, diamankan di Polres Polewali Mandar.
Mereka dijerat polisi menggunakan Pasal 114 ayat 2, subs pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Rls/Thaya)