Remaja Pria Dilaporkan Bawa Kabur dan Setubuhi Pacar di Polman Ditangkap
Penulis / Redaksi:
admin
Rabu, 7 Oktober 2026 21:22 WITA
223 tayangan
2 menit baca
POLEWALI MANDAR,- Seorang remaja pria berinisial AR (18) ditangkap usai dilaporkan membawa kabur dan setubuhi kekasihnya gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Pelaku sempat membawa korban ke sejumlah daerah.
"Sudah diamankan dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi kepada wartawan, Selasa (07/10/2026).
Polisi awalnya menerima laporan keluarga korban terkait perbuatan membawa kabur anak di bawah umur, Rabu (29/09). Belakangan terungkap jika pelaku juga telah berulang kali menyetubuhi korban.
"Pacaran, yang melapor keluarga korban. Sempat berhubungan badan," ungkapnya.
Sementara Kanit PPA Polres Polman, Ipda Aswar Anas mengatakan, pelaku membawa korban kabur yang masih berstatus pelajar pada pertengahan bulan Agustus 2026. Pelaku menjemput korban sepulang sekolah.
"Korban awalnya pergi sekolah, setelah janjian dengan pelaku, setelah itu dijemput. Pelaku dan korban keluar kota menggunakan mobil, sempat dibawa ke Parepare, Sidrap hingga Luwu Timur," ucapnya.
Menurut Aswar, pelaku diamankan saat kembali dan bersembunyi di salah satu rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Polewali, Minggu (05/10).
"Setelah mendapat kabar kalau pelaku dan korban kembali, kita cari tahu keberadaannya ternyata menginap di salah satu rumah pelaku," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika korban dibawa kabur atas permintaannya sendiri. Bahkan, tindak persetubuhan ini sudah berulang kali terjadi sebelum pelaku membawa kabur korban.
"Kejadian persetubuhan dari bulan lima sebenarnya, sebelum korban dibawa pergi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban yang inisiatif meminta pelaku untuk membawa pergi," tandas Aswar.
Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat polisi pasal 473 ayat 4 tentang tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur, subsider pasal 454 tentang membawa lari anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Anas. (thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.
