Pria Polman Ditetapkan Tersangka usai Parangi Istri-Anak, Terancam Penjara 5 Tahun
Penulis / Redaksi:
admin
Rabu, 21 Januari 2026 18:10 WITA
274 tayangan
2 menit baca
POLEWALI MANDAR,- Pria bernama Ahmadi (40) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap istri dan anaknya berinisial TI (35) dan AA (8) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Tersangka terancam kurungan lima tahun penjara.
“Sudah (ditatapkan tersangka),” kata KBO Sat Reskrim Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan, Rabu (21/01/2026).
Menurut Iwan, tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Polman.
“Ancaman hukumannya lima tahun. (Tersangka) sudah ditahan,” terang Iwan.
Diberitakan sebelumnya, pria bernama Ahmadi (40) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), diamankan usai memarangi istri dan anaknya berinisial TI (35) dan AA (8) gegara kesal lantaran tak diberi uang.
Pemarangan terjadi di Desa Baru, Kecamatan Luyo, Sabtu (17/1) sekira pukul 08.30 WITA. Karena merasa kesal dengan sikap TI yang menolak memberi uang, membuat pelaku marah lalu masuk ke kamarnya mengambil parang kemudian menyerang korban.
“Intinya itu minta uang (kepada korban TI), tapi tidak ada hingga cekcok. (tersangka) Masuk di kamar ambil parang, keluar cekcok lagi, sekalian diparangi istrinya,” terang Kasubsektor Luyo Ipda Hamid kepada wartawan, Sabtu (17/01).
Sang anak AA yang saat itu berada di tempat kejadian peristiwa (TKP) ikut menjadi korban pemarangan ketika hendak melindungi ibunya. AA tidak tega melihat ibunya terjatuh usai diserang pelaku menggunakan parang.
“Anaknya yang mencoba menolong dengan cara menghalangi saat melihat mamanya terjatuh, akhirnya kena parang juga, karena sudah terlanjur melayang itu parangnya pelaku.” jelas Hamid. (thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.
