Pria Majene Dibacok Diduga Terkait Sengketa Lahan di Polman, Pelaku Diamankan
Penulis / Redaksi:
admin
Rabu, 16 September 2026 18:15 WITA
161 tayangan
2 menit baca
POLEWALI MANDAR,- Pria berinisial NS (49) terluka parah usai dibacok pria inisial IS (45) diduga terkait sengketa lahan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Korban dibacok menggunakan parang saat melakukan survei dan dokumentasi lahan yang diklaim pelaku miliknya.
"Pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan tersangka," kata KBO Sat Reskrim Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan, Rabu (16/09/2026).
Penganiayaan itu terjadi di Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Selasa (15/09) sekira pukul 12.30 wita. Korban yang diketahui berasal dari Kabupaten Majene saat ini jalani perawatan intensif di RSUD Hajjah Andi Depu Polewali.
Lanjut Iwan mengungkap kronologi kejadian. Bermula ketika korban bersama dua karyawan Bank melakukan survei dan mendokumentasikan sepetak lahan berdasarkan titik pada sertifikat yang rencananya akan diagunkan.
"Berawal ketika korban bersama dua pegawai bank mendatangi lokasi untuk mengambil dokumentasi gambar dengan maksud lokasi itu akan diagunkan di bank," ungkapnya.
Pelaku yang saat itu berada di kolong rumahnya, langsung mengambil parang lantaran merasa tidak terima dengan aktivitas korban. Apalagi pelaku mengkalim sebagai pemilik lahan yang rencananya akan diagunkan korban.
"Karena merasa sebagai pemilik lokasi, dengan adanya kegiatan korban membuat pelaku marah. Makanya dia langsung masuk ke dalam rumah ambil parang," ungkapnya.
"Pelaku menebas korban berulang kali menggunakan parang hingga menyebabkan luka pada bagian lengan dan punggung," sambung Iwan.
Dalam kondisi terluka akibat sabetan parang, korban sempat berupaya kabur untuk selamatkan diri. Warga kemudian membantu membawa korban ke RS Pratama Wonomulyo untuk mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iwan menyebut sebelumnya korban dan pelaku pernah bertemu terkait persoalan lahan tersebut. Namun korban yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan diduga mengeluarkan kata-kata kasar membuat pelaku sakit hati.
"Memang pernah pelaku bertemu dengan korban, dan si korban menyampaikan kepada pelaku bahwa tanah itu miliknya. Bahkan di situ ada kata-kata yang sempat diucapkan korban membuat pelaku sakit hati," terangnya.
Iwan memastikan motif penganiayaan ini karena sakit hati. Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan pasal 466 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan maksimal 8 tahun penjara.
"Jadi motifnya sakit hati karena pelaku sudah menempati itu lokasi belasan tahun. Ancaman hukumannya lima sampai delapan tahun penjara," pungkasnya. (thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.
