Polisi Razia Rumah Penjual Miras di Campalagian, Puluhan Liter Ballo Diamankan
Penulis / Redaksi:
admin
Rabu, 15 Juli 2020 20:03 WITA
1,075 tayangan
1 menit baca
CAMPALAGIAN,- Sejumlah rumah warga di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, yang diketahui menjadi tempat menjual minuman keras (miras) salah satunya jenis ballo, dirazia Polisi.
Kegiatan berlangsung Rabu (15/07/20), dipimpin Kapolsek Campalagian IPTU Sukirno, AS.
Razia menyasar rumah MM (70 Tahun) dan PA (60 Tahun) warga Desa Padang Timur, rumah AB (60 Tahun) warga Desa Bonde, serta rumah UP (40 Tahun) dan TU (50 Tahun), warga Desa Lagi-Agi.
Dalam razia ini, Personil Polsek Campalagian berhasil mengamankan barang bukti puluhan liter ballo.
Kapolsek Campalagian menegaskan, akan menindak warga, yang masih diketahui menjual minuman keras, “ Kami selaku penanggung jawab keamanan di wilayah hukum Polsek Campalagian, akan menindak tegas para pelaku penjual miras. Selain melanggar hukum, miras juga dilarang dalam agama “ kata IPTU Sukirno AS.
Sukirno meminta masyarakat, berperan aktiv memberi informasi kepada Polisi jika melihat ada warga yang melakukan aktifitas melanggar hukum, salah satunya menjual minuman keras, “ Miras ada sumber dari segala masalah, kami berharap, masyarakat memberi Polisi informasi, jika melihat ada warga melakukan perbuatan melanggar hukum, seperti menjual miras apalagi berpesta minuman keras “ pungkasnya. (Thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.