Polisi Limpahkan Kasus Eksploitasi Anak di Polman ke Kejaksaan, 4 Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Penulis / Redaksi:
admin
Sabtu, 19 September 2026 08:21 WITA
165 tayangan
3 menit baca
POLEWALI MANDAR,- Penyidik Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), melimpahkan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual dan eksploitasi anak yang melibatkan empat pria ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman. Keempat tersangka masing-masing berinisial M (31), S (23), R (30), dan Y (23) terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Hari ini dilakukan tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU (jaksa penuntut umum),” kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman, Ipda Aswar Anas kepada wartawan, Rabu (16/09/2026).
Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Polman di Kantor Kejari Polman, Jalan Mr. Muh. Yamin, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Rabu (16/09). Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan keempat tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Aswar, terdapat tiga dugaan tindak pidana dalam rangkaian kasus yang menimpa korban berinisial A tersebut.
“Terkait dengan penanganan perkara khusus untuk korban yang inisial A, itu kan terkait dugaan tindak pidana membawa lari, persetubuhan anak di bawah umur, serta ekploitasi anak. Jadi ada tiga tindak pidana yang terjadi dalam satu rangkaian itu,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Aswar menyebut keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam kasus tersebut. Tersangka MI disebut sebagai pelaku utama yang membawa korban pergi dan pertama kali melakukan kekerasan seksual terhadapnya.
“Peran masing-masing tersangka sebagaimana dijelaskan sebelumnya, untuk pelaku utama inisial MI jadi dia kompleks ada tiga tindak pidana yang dikenakan dia terlibat untuk membawa lari, kemudian perseyubuhannya, termasuk dengan eksploitsainya,” terang Aswar.
“Kalau inisial S, dia khusus untuk persetubuhan anak di bawah umur, kemudian kalau inisial R termasuk pelaku persetubuhan. Y kita kenakan eksploitasi anak karena dia yang membantu menawarkan korban ke tersangka R untuk disetubuhi,” sambungnya.
Aswar menjelaskan, rangkaian dugaan tindak pidana tersebut terjadi di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Lokasi pertama berada di wilayah Kecamatan Campalagian, tempat korban diduga dibawa lari oleh tersangka MI.
“Untuk persetubuhannya, pertama terjadi pada salah satu penginapan di Polewali, kemudian untuk eksploitasi ada di kelurahan Manding pada salah satu perumahan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) terkait kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Aswar.
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis berusia 14 tahun di Polman, Sulbar, diduga menjadi korban pemerkosaan dan eksploitasi oleh pria berinisial M (31), yang baru dikenalnya melalui media sosial (medsos).
Dalam perkembangannya, korban diduga dijual oleh M kepada tiga pria lainnya, masing-masing berinisial S (23), R (30), dan Y (23).
"Empat pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah diamankan," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Aswar Anas kepada wartawan, Selasa (02/06/2026).
Kasus dugaan pemerkosaan dan eksploitasi tersebut bermula ketika polisi menerima aduan dari pihak keluarga terkait hilangnya korban pada Senin (30/3/2026). Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, korban diketahui menghilang setelah dijemput seseorang. (thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.
