Kamis, 5 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Permintaan Data Dipenuhi, Sengketa Informasi LSM Amperak - Dinas Pertanian Mamasa Berakhir

Penulis / Redaksi: admin
Rabu, 8 Juli 2026 19:20 WITA 266 tayangan 2 menit baca
Permintaan Data Dipenuhi, Sengketa Informasi LSM Amperak - Dinas Pertanian Mamasa Berakhir
Foto ilustrasi / Dokumentasi Polhukam - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
MAMUJU,- Sengketa informasi publik antara LSM Amperak dan Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa resmi berakhir setelah pemohon mencabut permohonan penyelesaian sengketa di Komisi Informasi (KI) Sulawesi Barat (Sulbar). Pencabutan dilakukan karena Dinas Pertanian Mamasa telah memenuhi seluruh informasi yang diajukan pemohon. Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat mengesahkan pencabutan tersebut dalam sidang ajudikasi nonlitigasi yang digelar di Kantor KI Sulbar, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Mamuju, Rabu (08/07). Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner M. Danial didampingi anggota Muhammad Ikbal dan Arman Jaya. Persidangan dihadiri perwakilan pemohon, Aswan Harianto, sementara pihak termohon tidak hadir. Ketua Majelis Komisioner M. Danial mengatakan, pencabutan permohonan didasarkan pada surat pernyataan yang diajukan pemohon setelah informasi yang diminta telah diterima dari termohon. "Berdasarkan surat pencabutan dari pemohon, majelis mengesahkan pencabutan permohonan sengketa sesuai ketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik," M. Danial dalam keterangannya, Rabu (08/07/2026). Selain itu, majelis juga memerintahkan panitera KI Sulbar mencoret perkara tersebut dari register sengketa informasi publik. “Dengan demikian, sengketa dinyatakan selesai, dan memerintahkan kepada panitera komisi informasi provinsi mencoret permohonan pemohon dari register sengketa informasi publik tersebut," jelas Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Sulbar. Sementara Aswan Harianto menjelaskan, pencabutan dilakukan karena Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa telah menyerahkan informasi yang dimohonkan pada 30 Juni 2026. Informasi yang diminta meliputi daftar nama kelompok tani penerima bantuan pupuk gratis tahun 2025 serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024 dan 2025. "Menyatakan mencabut laporan sengketa informasi pada Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa dengan alasan permohonan informasi yang diminta telah diberikan termohon pada tanggal 30 Juni 2026," tulis Aswan Harianto dalam surat pencabutan laporan kepada KI Sulbar tanggal 1 Juli 2026. Sebelumnya, LSM Amperak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke KI Sulbar pada awal April 2026 lantaran permohonan informasi yang diajukan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa tidak mendapat tanggapan. Selama proses persidangan, KI Sulbar telah melakukan sejumlah tahapan, termasuk pemeriksaan setempat di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa pada 18 Juni 2026. Pada hari yang sama, KI Sulbar juga menggelar sidang lanjutan sengketa informasi antara LSM Amperak dan Dinas PUPR Kabupaten Mamasa. Sidang dipimpin Muhammad Ikbal didampingi anggota Firdaus Abdullah dan Arman Jaya. Pihak pemohon hadir, sedangkan termohon kembali tidak menghadiri persidangan. (Rls)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman