Kamis, 5 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Pemuda Polman Peras Wanita Bermesraan di Pantai Ditangkap

Penulis / Redaksi: admin
Rabu, 30 September 2026 18:24 WITA 172 tayangan 2 menit baca
Pemuda Polman Peras Wanita Bermesraan di Pantai Ditangkap
Foto ilustrasi / Dokumentasi Peristiwa - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
POLEWALI MANDAR,- Pria berinisial IR (34) diamankan polisi setelah diduga memeras wanita berinisial IR (21) yang dipergokinya sedang bermesraan bersama kekasihnya di kawasan pantai wisata di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Polisi menyebut, pelaku telah berulang kali melakukan aksi serupa. "Dia mengaku sudah berulang kali melakukan perbuatan serupa," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Polman, Ipda Mochamad Nursatrya kepada wartawan, Rabu (30/09/2026). Pemerasan itu terjadi di kawasan pantai wisata di Kecamatan Campalagian, Minggu petang (27/09), sekitar pukul 18.00 WITA. Korban yang diketahui berprofesi sebagai guru les saat itu tengah bersantai bersama kekasihnya di sebuah gazebo yang menghadap ke pantai. Tanpa diketahui pasangan tersebut, aktivitas mereka ternyata diperhatikan oleh pelaku. IR kemudian menghampiri keduanya karena menganggap pasangan tersebut sedang melakukan perbuatan asusila. "Pelapor (korban) tersebut mengaku sedang bersantai dengan pasangannya di gazebo. Sementara terlapor mengaku melihat pasangan tersebut sedang berbuat asusila," tuturnya. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 500 ribu kepada pasangan tersebut. Jika permintaannya tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan membawa keduanya kepada pemerintah setempat. "Si pelaku lalu mendatangi pasangan tersebut kemudian mengancam kalau tidak diberi uang 500 ribu akan diserahkan ke kepala dusun," terang Satrya. Korban yang ketakutan sempat menawar jumlah uang yang diminta pelaku sebab hanya sanggup memberikan Rp 150 ribu. Namun, pelaku menolak dan meminta korban mencari tambahan uang. "Karena pasangan itu merasa takut, kemudian berniat memberikan uang 150 ribu. Tapi si terlapor tersebut merasa itu tidak cukup lalu meminta pasangan tersebut untuk mencari uang tambahan," bebernya. Sebelum meninggalkan lokasi untuk mencari tambahan uang, korban menyerahkan dua unit handphone dan dua helm kepada pelaku sebagai jaminan. Namun, ketika korban kembali ke pantai untuk menebus barang-barangnya, pelaku sudah tidak berada di lokasi. "Akhirnya korban meninggalkan pantai untuk menggadaikan cincinnya agar mendapat sejumlah uang yang diminta pelaku. Namun sebelum meninggalkan pantai, 2 handphone dan 2 helem milik korban disita pelaku sebagai jaminan," ujar Satrya. Karena dirugikan dan tidak terima dengan tindakan pelaku, , korban kemudian mendatangi kepolisian untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Polisi mengamankan pelaku,  Selasa (29/09). "Ketika korban kembali ke pantai untuk menebus barang miliknya yang dijadikan jaminan, ternyata pelaku sudah tidak ada. Kemudian si korban datang melapor karena merasa diancam," jelasnya. Satrya mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 482 ayat (1) subsider Pasal 483 tentang pemerasan. "Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (thaya)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman